
Jakarta, Kakinews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lagi memberi ruang bagi pelanggar di pasar modal. Sepanjang 2026 hingga April (year-to-date), regulator ini menjatuhkan sanksi keras dengan total denda mencapai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan penindakan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas berbagai kasus pelanggaran serius di sektor pasar modal.
“Sepanjang April year-to-date, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, disertai sanksi lain,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (5/5/2026).
Tak berhenti di situ, OJK juga menyisir pelanggaran administratif lainnya. Denda keterlambatan yang dijatuhkan bahkan mencapai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak—menunjukkan masih maraknya praktik abai aturan di industri ini.
Khusus April 2026 saja, OJK menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp22,26 miliar kepada 27 pihak. Mereka bukan pemain kecil: mulai dari pengendali, direksi, komisaris, hingga akuntan publik ikut terseret dan dihukum.

Rinciannya, sanksi tersebut menghantam 1 pengendali, 12 direksi, 2 komisaris emiten/perusahaan publik, 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya. Ini menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran di pasar modal bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan praktik yang berpotensi merusak integritas pasar.
Tak hanya denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pembekuan izin serta menerbitkan satu perintah tertulis terkait pelanggaran di April 2026—langkah tegas yang menunjukkan regulator mulai mengencangkan pengawasan.
Dengan rentetan sanksi ini, OJK seolah mengirim pesan tanpa kompromi: pelaku pasar yang bermain curang atau lalai aturan harus siap dihukum berat.








Tinggalkan Balasan