KAKINEWSID Tanjung – Pelaku RA (20), warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, penggasak uang jugaan hasil panen milik tetangga diringkus Polisi dan kini harus menjalani proses hukum.

Polisi juga amankannya barang bukti berupa uang hasil curian dan benda lainnya, Sabtu (13/6/2026) malam.

“Ya, saat ini RA diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Senin (15/6/2026).

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu karung berisi uang tunai sebesar Rp10,8 juta, lima amplop kosong dan satu kain selendang warna kuning yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Disebut, pencurian ini baru diketahui korban RH (68), warga Desa Binturu RT 03, Kecamatan Kelua, pada Sabtu (13/6/2026) siang, setelah pulang dari mencuci pakaian di sungai.

Saat tiba di rumah korban saat itu melihat kondisi pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa tempat penyimpanan uang miliknya yang berada di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Begitu memeriksa, korban RH langsung dibuat kaget karena mendapati uang miliknya itu telah hilang. Kejadian itu kemudian diceritakan kepada cucunya dan selanjutnya cucu korban meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian.

Dalam pencarian tersebut, warga menemukan kain selendang berwarna kuning dan beberapa amplop kosong yang diduga merupakan tempat penyimpanan uang korban.

Barang-barang tersebut ditemukan di area hutan dan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Ternyata ada saksi yang sebelumnya melihat pelaku RA berada di sekitar belakang rumah korban.

Berdasarkan informasi dan keterangan saksi itu, anggota Polsek Kelua kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan RA yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.