Barito Utara, Kakinews — Kasus pembunuhan satu keluarga di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur berkembang menjadi lebih dari sekadar tragedi domestik. Pola kekerasan yang brutal, penggunaan senjata ganda, hingga relasi dekat antara pelaku dan korban membuka dugaan adanya skenario yang tidak sederhana.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Lima orang tewas secara tragis: Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), David (3), dan Ono (50). Satu korban lainnya, Alfian (40), kini dalam kondisi kritis dan masih dirawat intensif di RSUD Muara Teweh.

Tak butuh waktu lama, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di lokasi berbeda. Fakta paling mencolok, para pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban—menambah kompleksitas motif yang kini sedang dibongkar penyidik.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, menyatakan bahwa indikasi awal mengarah pada aksi yang tidak dilakukan secara spontan.
“Dari hasil sementara, terlihat ada peran berbeda dari masing-masing pelaku. Ini yang sedang kami dalami, termasuk kemungkinan perencanaan sebelumnya,” ujar Singgih.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa mandau yang diduga digunakan dalam serangan. Namun temuan lain membuat kasus ini semakin serius: adanya indikasi penggunaan senjata api.

“Kami menerima keterangan saksi terkait suara tembakan, dan terdapat luka tembak pada korban. Ini menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus,” katanya.

Penggunaan senjata tajam dan senjata api dalam satu rangkaian peristiwa memperlihatkan tingkat kekerasan yang tinggi, sekaligus memperkuat dugaan bahwa aksi ini dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, perhatian publik juga terseret pada PT Timberdana, perusahaan kehutanan yang beroperasi di sekitar lokasi kejadian. Nama perusahaan tersebut ramai diperbincangkan seiring berkembangnya informasi di lapangan.

Namun kepolisian menegaskan bahwa hingga kini belum ada dasar hukum yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi. Saat ini belum ada bukti yang mengarah ke keterlibatan pihak korporasi,” tegas Singgih.

PT Timberdana diketahui memiliki izin PBPH-HA dengan luas konsesi lebih dari 74.580 hektare, mencakup wilayah Kutai Barat dan Paser di Kalimantan Timur, serta berbatasan dengan Barito Utara di Kalimantan Tengah—lokasi tragedi terjadi.

Meski demikian, kemunculan nama perusahaan sejauh ini dinilai lebih karena faktor kedekatan geografis, bukan karena temuan keterlibatan langsung.

Penyidik kini berpacu mengurai motif di balik pembantaian tersebut. Apakah ini semata konflik keluarga yang berujung maut, atau ada latar belakang lain yang lebih dalam dan belum terungkap—pertanyaan itu masih menggantung, menunggu jawaban dari proses hukum yang tengah berjalan.