Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP selaku Ketua TAPD, dan dihadiri tim penyusun serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar kebijakan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.
Dalam rapat itu, TAPD melakukan penelaahan terhadap substansi rancangan peraturan, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana koordinasi antarperangkat daerah guna menyamakan persepsi sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan fasilitasi dan evaluasi di tingkat provinsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, H. Muhammad Noor, mengatakan rapat difokuskan pada finalisasi dokumen serta penyusunan rekomendasi dan catatan yang akan disampaikan kepada Bupati HSS.
“Pengaturan perjalanan dinas perlu disusun secara cermat dan proporsional sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan serta tetap sejalan dengan prinsip efisiensi,” ujarnya.
Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya dalam menyusun kebijakan yang adaptif guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tinggalkan Balasan