Jakarta, Kakinews – Nama PT BKI ikut terseret dalam laporan dugaan korupsi proyek sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perusahaan BUMN itu disebut memiliki peran penting dalam proyek sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini disorot karena diduga sarat kejanggalan anggaran.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan pihaknya melaporkan dua pihak dalam kasus tersebut, yakni Kepala BGN berinisial DH serta PT BKI selaku penyedia jasa pengadaan sertifikasi halal.

“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama Kepala BGN dengan inisial DH, kemudian pihak penyedia yaitu PT BKI dari Persero,” ujar Wana di Gedung KPK.

ICW menilai proyek sertifikasi halal itu bermasalah sejak tahap perencanaan. Berdasarkan temuan mereka, terdapat lima paket pengadaan dengan total anggaran mencapai Rp200 miliar yang kemudian dipecah menjadi beberapa paket bernilai Rp50 miliar.

Menurut ICW, pola tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengadaan sekaligus menghindari tanggung jawab pengambilan keputusan di tingkat pimpinan.

Tak hanya itu, ICW juga mempertanyakan penunjukan PT BKI dalam proyek tersebut. Sebab, perusahaan itu disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana dalam data BPJPH tidak masuk sebagai lembaga pemeriksa halal,” kata Wana.

Sorotan lain muncul dari nilai proyek yang dianggap tidak wajar. ICW memperkirakan kebutuhan riil sertifikasi halal hanya berada di kisaran Rp90 miliar. Namun realisasi anggaran yang telah berjalan disebut mencapai Rp141 miliar.

Dari selisih tersebut, ICW menduga terdapat penggelembungan biaya atau mark up hingga Rp49,5 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini menjadi salah satu temuan paling penting karena terdapat dugaan mark up sekitar Rp49 miliar dalam pengurusan sertifikasi halal,” ujarnya.

Laporan tersebut kini tengah ditelaah KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengaduan masyarakat yang disampaikan ICW akan melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

“Setiap perkembangan penanganan laporan tentu akan kami sampaikan kepada pelapor,” kata Budi.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan menghormati langkah ICW melaporkan dugaan tersebut ke KPK. Ia menegaskan pembayaran proyek sertifikasi halal belum dilakukan dan nantinya tetap harus melalui proses review lembaga pengawasan pemerintah.

“Semua akan direview oleh BPKP dan APIP sebelum pembayaran dilakukan, sehingga akan disesuaikan dengan harga yang berlaku,” ujar Dadan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran besar. ICW mendesak KPK segera mendalami proses pengadaan, penunjukan PT BKI, hingga dugaan pemborosan anggaran dalam proyek sertifikasi halal tersebut.