
Andrie Yunus (Foto: Dok KN)
Kakinews – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota Denma BAIS TNI yang diduga terkait kasus kekerasan yang terjadi pada Rabu (18/3/2026). Keempatnya disinyalir terlibat dalam dugaan penganiayaan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam keterangan kepada media pada hari yang sama, Danpuspom TNI mengungkap identitas para terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara itu, Polda Metro Jaya dalam konferensi pers terpisah juga menyebut dua nama lain yang diduga terlibat, yakni BAC dan MAK.
Perbedaan informasi yang disampaikan kedua institusi ini memunculkan dugaan adanya lebih banyak pelaku yang terlibat. Kepolisian menilai pola aksi yang mencakup tahap pengintaian hingga eksekusi menunjukkan operasi yang terorganisasi dan tidak dilakukan oleh sedikit orang.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai perkembangan kasus ini menimbulkan kebingungan di tengah publik. “Situasi yang berkembang saat ini nyata-nyata membingungkan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Presiden meminta agar pengusutan dilakukan secara objektif, transparan, dan secepat mungkin,” kata Hendardi.
Di sisi lain, Hendardi mengakui bahwa penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk pengamanan rekaman CCTV serta identifikasi awal para pelaku.
Namun, ia menyoroti munculnya perbedaan narasi dari pihak TNI yang dinilai justru memperkeruh proses pengungkapan kasus. “Dalam perkembangannya, TNI justru menghadirkan alur yang berbeda,” ujarnya.
Ia bahkan menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan ke publik berpotensi mengganggu proses penegakan hukum oleh kepolisian. “Ada kesan interupsi terhadap proses hukum melalui narasi yang berbeda dan bisa mengaburkan fakta,” tegasnya.
Hendardi juga mengingatkan bahwa perkembangan ini menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi korban dan masyarakat sipil yang selama ini menjadi sasaran intimidasi.
Untuk itu, ia mendesak Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap secara menyeluruh siapa saja pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga sangat diperlukan, melibatkan Polri sebagai penyidik, Komnas HAM yang telah membentuk tim khusus, serta kelompok masyarakat sipil dengan tim independennya.
“Sinergi ini penting agar pengungkapan kasus berjalan objektif dan memberikan efek jera, sekaligus menghadirkan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Selain itu, Hendardi menilai ada indikasi kuat upaya menggiring perkara ini ke ranah peradilan militer. Ia menegaskan langkah tersebut keliru jika kasus yang terjadi merupakan tindak pidana umum.
Ia merujuk Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 yang menyatakan prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.
Lebih jauh, Hendardi menyoroti dugaan keterlibatan unsur BAIS dalam kasus ini sebagai persoalan serius. Ia menegaskan fungsi intelijen seharusnya difokuskan pada deteksi dini ancaman terhadap negara, bukan untuk membayangi warga sipil yang bersikap kritis.
“Jika benar ada keterlibatan prajurit BAIS, ini merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen,” ujarnya.
Ia pun mendesak dilakukan pengusutan hingga ke aktor intelektual serta evaluasi menyeluruh terhadap BAIS TNI. Selain itu, ia meminta Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS dimintai pertanggungjawaban oleh tim independen.
“Semua pihak yang berada dalam rantai komando harus dimintai keterangan untuk memastikan akuntabilitas,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan