Jakarta, Kakinews – Aksi Kejaksaan Agung memamerkan gunungan uang sitaan hasil korupsi di depan publik menuai kritik keras. Indonesia dinilai bukan sedang menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, melainkan memperlihatkan kepada dunia betapa parahnya praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara.

Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Romli Atmasasmita menyentil keras budaya “pamer uang sitaan” yang belakangan kerap dipertontonkan aparat penegak hukum. Menurutnya, tumpukan uang bernilai ratusan triliun rupiah yang dipajang di hadapan kamera justru menjadi tamparan memalukan bagi citra Indonesia di mata internasional.

“Kalau Kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini, kita bangga di sini? saya malu!” tegas Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Romli menilai, praktik mempertontonkan uang sitaan seolah dijadikan panggung pencitraan penegakan hukum. Padahal di balik angka fantastis tersebut, tersimpan fakta mengerikan tentang bobroknya pengawasan dan masifnya kebocoran uang negara.

“PBB nanya kamu negara apa kerjanya apa kerugian sampai ratusan triliun?” sindirnya tajam.

Pernyataan keras itu muncul dalam pembahasan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor. Dalam forum tersebut, Romli bahkan mengaku menyesali gagasannya di masa lalu terkait klausul kewenangan penghitungan kerugian negara.

Ia mengakui aturan yang dulu ikut didorongnya kini justru berubah menjadi sumber konflik tafsir antarpenegak hukum dan membuka ruang rebutan kewenangan.

“Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” ujarnya.

Polemik semakin memanas setelah terbit Surat Edaran Kejaksaan Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat itu memicu perdebatan serius soal siapa pihak yang sah menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan terang-terangan mempertanyakan langkah Kejagung tersebut. Ia menegaskan penghitungan kerugian negara semestinya menjadi otoritas mutlak Badan Pemeriksa Keuangan, bukan lembaga lain di luar institusi negara.

Karena itu, Baleg sengaja menghadirkan Romli Atmasasmita untuk membedah kekacauan tafsir hukum yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” kata Bob Hasan.

Menurut Bob, surat edaran Kejagung justru membuka celah multitafsir berbahaya karena seakan memberi ruang bagi pihak di luar lembaga negara untuk menghitung kerugian negara. Padahal dalam KUHP Nasional, kewenangan tersebut disebut melekat pada institusi negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” tegas politikus Gerindra tersebut.