
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan praktik korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang diduga melibatkan jaringan pengusaha, pejabat proyek hingga elite birokrasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas PUPR Sumut. Penyidik antirasuah kini bergerak agresif dengan memeriksa 14 saksi dari unsur swasta dan pemerintah dalam pengembangan kasus yang disebut memiliki kaitan kuat dengan operasi tangkap tangan (OTT) proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebagaimana data yang diperoleh Kakinews.id, Kamis (7/5/2026), pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatera Utara terhadap petinggi dan karyawan sejumlah perusahaan swasta, yakni PT Dalihan Natolu Group, PT Rona Namora, dan PT Ayusepta Perdana.
Tak hanya itu, KPK juga menyeret sejumlah pejabat strategis, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Wilayah I dan II PJN Sumut, koordinator lapangan BBPJN, hingga unsur Bapelitbang Sumut.
Langkah KPK ini mempertegas bahwa dugaan korupsi proyek jalan di Sumut belum berhenti pada para terdakwa yang sudah divonis. Penyidik kini membidik kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang diduga menikmati bancakan proyek infrastruktur negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari 14 saksi yang dipanggil, dua orang memilih mangkir dari pemeriksaan. Mereka adalah Ricky A Gova Siregar dari PT Dalihan Natolu Group dan Sekretaris Bapelitbang Sumut, Dicky Anugerah.

“Saksi 1 dan 11 tidak hadir. Saksi lainnya hadir, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang atau jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut,” ujar Budi dalam keterangannya.
KPK juga mengonfirmasi bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan baru dari OTT yang sebelumnya membongkar dugaan permainan tender proyek jalan di Sumatera Utara. Kasus tersebut menyeret proyek infrastruktur dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
“Untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR Provinsi Sumatera Utara dan pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara,” kata Budi.
Meski belum mengumumkan tersangka baru karena status perkara masih sprindik umum, manuver pemeriksaan maraton terhadap pejabat proyek dan perusahaan swasta mengindikasikan KPK sedang menyusun konstruksi besar dugaan korupsi berjamaah di sektor pembangunan jalan Sumut.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah menjerat mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Topan Obaja Putra Ginting, yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap proyek jalan. Vonis itu diduga baru permulaan dari terbongkarnya skandal besar proyek infrastruktur di Sumatera Utara.








Tinggalkan Balasan