
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Meski status tersangka Indra dinyatakan gugur, KPK menegaskan proses penegakan hukum belum otomatis berakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati putusan hakim dan akan mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis dalam sidang tersebut.
“Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Budi, Selasa (14/4/2026).
Menurut KPK, putusan praperadilan bukanlah akhir dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Indra sebagai tersangka oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang sehingga dinyatakan batal demi hukum. Putusan itu sekaligus menyatakan status tersangka Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan KPK menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Indra Iskandar dalam perkara tersebut.
Putusan ini menjadi pukulan serius bagi KPK, namun sekaligus membuka peluang bagi lembaga antirasuah itu untuk memperbaiki prosedur dan kembali melanjutkan penyidikan jika mampu mengantongi alat bukti yang sah dan cukup.








Tinggalkan Balasan