KAKINEWS.ID Tanjung – Ratusan botol minuman kras (miras) disita Polres Tabalong atas laporan masyarakat di dua lokasi di Mabuun Murung Pudak.

Dari keterangan, Sabtu (9/5/2026) dari ratusan juga ada kaleng minuman beralkohol yang diduga tanpa mengantongi izin edar.

Lokasi pertama, sebanyak 600 botol disita dari pelaku SW (53) di rumah pada sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun.

Sedangkan lokasi kedua ada 218 botol yang disita dari pelaku RSR (48), dari sebuah toko di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo,soal penyitaan miras ini.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujar Heri.

Sementara dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen maupun izin edar yang sah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007.

Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilaksanakan Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma.

Sedangkan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tabalong.