
Pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Digital Bank Syariah Indonesia (BSI) Thamrin, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj
Jakarta, Kakinews.id – Akhmad Husaini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh 12 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bank Syariah Indonesia. Ia menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pembiayaan, pengawasan agunan, hingga pengelolaan anggaran operasional yang berpotensi merugikan keuangan negara dan publik.
“Ini bukan sekadar catatan administratif. Nilainya ratusan miliar rupiah dan menyangkut pembiayaan bermasalah, lemahnya analisis kredit, hingga kelebihan pembayaran. Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas, jangan hanya berhenti pada rekomendasi BPK,” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, sikap manajemen BSI yang tidak memberikan jawaban atas konfirmasi media justru memperkuat urgensi penyelidikan hukum. “Ketika temuan BPK sebesar ini tidak dijelaskan secara terbuka, publik patut curiga. Penegak hukum harus masuk untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujarnya.

Adapun 12 temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada BSI, antara lain:

Pertama, pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT DCP dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp377,01 miliar tidak didukung analisis yang memadai dan pengelolaan agunan belum sesuai standar, sehingga berpotensi merugikan BSI.
Kedua, pembiayaan sindikasi kepada PT ARS dengan baki debit Rp212,79 miliar tidak didukung analisis yang memadai dan berisiko gagal recovery.
Ketiga, pembiayaan sindikasi kepada PT ENP senilai Rp175,73 miliar tidak didukung analisis tren harga contract price Aramco, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Keempat, pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT PTE dengan baki debit Rp122,05 miliar tidak didukung analisis yang memadai.
Kelima, monitoring agunan dan pemenuhan covenant pembiayaan PT CSM dengan baki debit Rp118,12 miliar belum sesuai standar prosedur, sehingga berisiko gagal pemulihan.
Keenam, monitoring agunan dan covenant pembiayaan PT ACP senilai Rp214,68 miliar tidak sesuai standar operasional bisnis pembiayaan korporasi.
Ketujuh, monitoring fasilitas pembiayaan PT GI dengan baki debit Rp155,40 miliar belum sesuai standar prosedur pembiayaan korporasi BSI.
Kedelapan, pertanggungjawaban beban akomodasi dan transportasi pada Corporate Secretary Group tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, termasuk kelebihan pembayaran tiket pesawat hangus sebesar Rp210,15 juta.
Kesembilan, pengelolaan dan penatausahaan corporate card internal pada Corporate Secretary Group tidak sesuai ketentuan, dengan penggunaan dana Rp366,36 juta yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kesepuluh, distribusi dan pertanggungjawaban pembelian 3.000 tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika tidak tepat sasaran dan tidak sepenuhnya mendukung tujuan branding BSI.
Kesebelas, pembayaran pajak reklame LED videotron BSI di Bandara Soekarno-Hatta tidak sesuai peraturan, sehingga terjadi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp2,10 miliar.
Keduabelas, kekurangan volume pekerjaan atas 36 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6,87 miliar.
Akhmad Husaini menegaskan, seluruh temuan tersebut tidak boleh berhenti pada perbaikan internal semata. “Jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara serius dan terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan