
JAKARTA, KAKINEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik korupsi yang membuka jalan bagi upaya ekspor ilegal mineral tanah jarang, salah satu komoditas strategis bernilai tinggi yang dilarang keluar dari Indonesia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mulai dari perwakilan perusahaan hingga pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga ketiganya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam meloloskan ekspor mineral yang seharusnya tidak boleh meninggalkan wilayah Indonesia.
Modus yang diungkap Kejagung bermula ketika Iwan Setiawan diduga meminta Gian Prabuharto agar pemeriksaan laboratorium terhadap sampel ilmenit tidak dilakukan secara komprehensif. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis tidak muncul dalam hasil uji laboratorium.

Laporan laboratorium yang telah disesuaikan itu kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor sehingga muatan seolah-olah memenuhi syarat untuk dikirim ke luar negeri.
“IS meminta GP melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Padahal, menurut penyidik, Gian mengetahui material tersebut mengandung mineral tanah jarang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan secara tegas dilarang untuk diekspor. Namun informasi mengenai kandungan tersebut justru tidak dimuat dalam laporan hasil pengujian.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pengawasan ekspor. Junanto Kurniawan selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas yang akan dikirim mengandung mineral strategis yang tidak boleh keluar dari Indonesia.
“Saudara JK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisis adanya mineral tanah jarang atas permintaan IS,” ujar Syarief.
Akibat dugaan kolusi tersebut, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang nyaris berhasil diekspor secara ilegal. Jika berhasil lolos, Indonesia berpotensi kehilangan mineral strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan penting bagi industri teknologi serta pertahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah TNI Angkatan Laut mengamankan puluhan kontainer bermuatan mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam. Dari pemeriksaan terhadap 15 dari 25 kontainer, ditemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen ekspor.
Temuan tersebut kemudian mengarah pada dugaan adanya rekayasa hasil uji laboratorium, manipulasi dokumen ekspor, dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan secara bersama-sama untuk meloloskan pengiriman mineral strategis ke luar negeri.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi praktik tersebut.







