KPK RI (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik busuk di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tiga “safe house” digeledah dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi dan cukai yang menyeret pejabat aktif. Dari operasi ini, lembaga antirasuah menyita total Rp45,69 miliar—uang yang diduga menjadi pelumas agar barang impor bermasalah bisa lolos ke pasar Indonesia.

Penggeledahan pertama dilakukan saat operasi tangkap tangan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026). Di lokasi itu, penyidik menemukan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, emas batangan lebih dari 3 kilogram, hingga jam tangan mewah. Nilai temuan di lokasi ini saja mencapai sekitar Rp40,5 miliar.

Rinciannya mencengangkan: Rp1,89 miliar tunai, US$3.900, SG$1,48 juta, dan JPY550.000. Selain itu, disita logam mulia masing-masing seberat 2,5 kilogram (setara Rp7,4 miliar) dan 2,8 kilogram (sekitar Rp8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta. Uang dan emas itu diduga kuat merupakan hasil suap agar barang impor yang masuk jalur merah—yang seharusnya diperiksa ketat—bisa diloloskan tanpa hambatan berarti.

Skema permainan kotor ini tak sederhana. PT Blueray (PT BR) disebut menjadi pemberi suap agar barang impor mereka lolos dari pemeriksaan ketat. Para pejabat Bea dan Cukai diduga mengatur ulang parameter sistem pemeriksaan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya penyesuaian rule set jalur merah hingga 70 persen. Data itu kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting—alat pemindai yang menentukan barang mana yang harus diperiksa.

Artinya, sistem yang seharusnya menjadi benteng pengawasan justru dimanipulasi dari dalam.

Tak berhenti di situ, sekitar tiga pekan setelah OTT, penyidik kembali bergerak. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Ia diduga menerima suap dari pengusaha yang produknya dikenai cukai. Uang haram senilai Rp5,19 miliar disimpan di sebuah “safe house” di Jakarta Pusat sebelum dipindahkan ke Ciputat, Tangerang Selatan. Duit itu dimasukkan dalam lima koper—sebuah gambaran nyata bagaimana suap dikemas dan disembunyikan.

Total sementara yang disita KPK mencapai Rp45,69 miliar, dengan tujuh orang resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR; serta Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Kasus ini menegaskan bahwa celah korupsi tak hanya terjadi di meja negosiasi, tetapi juga di balik sistem digital yang dimanipulasi demi kepentingan tertentu. Jika benar jalur merah bisa “diatur”, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penerimaan negara, tetapi integritas pengawasan impor nasional.