Kasus penganiayaan di SMAN 2 Kendari memicu kontroversi setelah korban, Salwiah, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Poasia. Peristiwa bermula dari serangan fisik brutal yang dilakukan pelaku di kantin sekolah, disaksikan sejumlah orang.

Kuasa hukum korban menilai penetapan tersangka sarat kejanggalan, mulai dari lemahnya alat bukti pihak pelaku hingga dugaan keberpihakan penyidik dan indikasi relasi kuasa. Kriminolog juga menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi korban karena tindakan pembelaan diri justru dipidana.

Di sisi lain, polisi bersikukuh bahwa kasus ini merupakan perkelahian dua pihak yang memenuhi unsur pidana. Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai mengabaikan prinsip pembelaan terpaksa (noodweer) dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Foto: Dok KN)

Kendari, Kakinews – Skandal penegakan hukum kembali mencoreng wajah aparat. Salwiah, perempuan yang menjadi korban penganiayaan brutal di kantin SMAN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara, justru diseret menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Poasia.

Kasus ini bukan sekadar ironi—ini alarm keras dugaan kriminalisasi korban dan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

Diserang Brutal, Berujung Jadi Tersangka

Berdasarkan data yang diperoleh Kakinews.id, Senin (30/3/2026) bahwa peristiwa bermula pada 24 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Salwiah menerima telepon dari Wa Sahara. Percakapan yang awalnya santai berubah menjadi pemicu amarah.

Hanya berselang 30 menit, pelaku mendatangi korban di kantin SMAN 2 Kendari dan langsung meledak. Tanpa kontrol, pelaku melancarkan serangan fisik di depan publik.

Korban diperlakukan brutal: wajah ditunjuk secara agresif, mulut diremas, jilbab ditarik hingga lepas, rambut dijambak hingga rontok, bahkan dijatuhkan ke lantai di depan saksi.

Alih-alih mendapat perlindungan hukum, laporan korban justru berbalik arah. Dua bulan setelah kejadian, pelaku membuat laporan tandingan—dan hasilnya mengejutkan: korban dan pelaku sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Kriminolog: Ini Bukan Salah Prosedur, Ini Kriminalisasi

Kriminolog Universitas Indonesia, Kurnia Zakaria, menilai keras penanganan kasus ini.

“Kalau orang yang diserang lalu membela diri tetap dipidana, itu jelas kriminalisasi korban. Aparat gagal total membedakan pelaku dan korban. Ini preseden berbahaya,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan potensi kegagalan serius dalam logika hukum.

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan ‘Permainan’

Kuasa hukum Salwiah, Yusran Yastono Yasin Idrus, secara terang-terangan membongkar kejanggalan yang dinilai tidak masuk akal.

“Narasi ‘saling pukul’ itu sepenuhnya dibangun dari versi pelaku. Tidak ada saksi kuat yang mendukung klaim itu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan alat bukti:

“Visum dibuat dua hari setelah kejadian dan berdiri sendiri tanpa dukungan saksi. Itu lemah.”

Sebaliknya, pihak korban memiliki saksi langsung di lokasi kejadian.

“Kami punya saksi fakta—penjaga kantin dan orang di sekitar lokasi. Ini bukan asumsi, ini fakta.”

Yusran bahkan menuding adanya keberpihakan dalam proses penyidikan.

“Kami melihat penyidik terlalu mengakomodasi versi pelaku. Ini bukan lagi objektivitas, ini berbahaya.”

Lebih jauh, ia membuka dugaan relasi kuasa:

“Ada indikasi kedekatan suami pelaku dengan aparat di wilayah Poasia. Ini yang sedang kami dalami.”

Soal upaya damai, ia juga mengkritik keras:

“Prosesnya tidak netral. Justru ada tekanan yang mengarah pada korban.”

Ia menegaskan tindakan kliennya adalah bentuk pembelaan diri yang sah:

“Ini jelas noodweer. Klien kami hanya melindungi diri.”

Sebagai pembanding, Yusran menyindir tajam:

“Di Sleman, pelaku yang menabrak begal sampai tewas bisa dibebaskan karena pembelaan diri. Ini cuma penganiayaan, tapi korban jadi tersangka. Di mana logika hukumnya?”

Pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam.

“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Sultra dan Komisi III DPR RI. Ini bukan cuma soal klien kami—ini soal keadilan.”

Polisi Bertahan: “Saling Baku Pukul”

Di tengah kritik keras, pihak Polsek Poasia tetap bersikukuh.

Kanit Reskrim Iptu Dahlan menyatakan kasus ini adalah perkelahian dua pihak.

“Ini saling baku pukul. Keduanya punya laporan dan sudah memenuhi unsur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka telah melalui gelar perkara dan koordinasi dengan kejaksaan.

Namun pernyataan ini justru memicu pertanyaan: apakah pembelaan diri bisa disamakan dengan penyerangan?

Noodweer Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Secara hukum, tindakan Salwiah kuat diduga masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer). Namun prinsip ini justru tidak terlihat dalam konstruksi perkara.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menghadirkan pertanyaan mendasar:
jika korban bisa dijadikan tersangka, lalu siapa yang sebenarnya dilindungi hukum?

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas dan mengkhawatirkan:
melapor bisa berujung menjadi terdakwa.