
Jakarta, Kakinews – Nama bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Penetapan tersebut mempertegas bahwa persoalan hukum yang membelit pengusaha tambang itu belum berakhir. Bahkan, Samin Tan kini menyandang dua status tersangka sekaligus setelah sebelumnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Status hukum ganda itu menjadi pukulan telak bagi sosok yang pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2011. Dari jajaran elite dunia bisnis, Samin Tan kini menghadapi dua proses pidana korupsi yang ditangani dua institusi penegak hukum berbeda.
Perkara terbaru yang ditangani Kortas Tipikor Polri berkaitan dengan dugaan korupsi transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT pada periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak 2022. Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011 berinisial SW, Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009-2013 berinisial JI, General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN berinisial WTD, serta Samin Tan (ST) selaku pemegang saham dan Presiden Direktur PT AKT.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).
Penetapan tersangka oleh Polri terjadi hanya beberapa bulan setelah Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara.
Dalam perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik menduga PT AKT tetap melakukan aktivitas pertambangan dan menjual hasil tambang meski izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidik menemukan bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan saksi serta penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Penyidik menduga PT AKT masih melakukan kegiatan penambangan hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan mengawasi aktivitas pertambangan. Dugaan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar Syarief.
Ini bukan kali pertama Samin Tan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pada 2019, namanya pernah terseret dalam perkara dugaan suap terhadap mantan anggota DPR, Eni Saragih, yang ditangani KPK.
Saat itu, Samin Tan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap KPK pada April 2021.
Meski sempat dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus bebas Samin Tan pada Agustus 2021. Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan KPK.
Kini, lima tahun setelah perkara tersebut berakhir, Samin Tan kembali berada di pusaran kasus korupsi. Dengan dua status tersangka yang disandang secara bersamaan dari Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri, perjalanan hukum salah satu tokoh bisnis tambang yang pernah berada di puncak daftar orang terkaya Indonesia kembali memasuki babak baru. Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







