
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menyediakan layanan geriatri sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi kelompok lanjut usia (lansia).
Kebijakan ini menempatkan RSUD Ulin Banjarmasin sebagai rumah sakit percontohan dalam penerapan layanan geriatri di daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan peningkatan kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia yang terus bertambah, sehingga memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Pemerintah daerah menilai layanan geriatri tidak hanya berfokus pada pengobatan penyakit, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, rehabilitasi, serta peningkatan kualitas hidup lansia secara menyeluruh.
RSUD Ulin dipilih sebagai percontohan karena dinilai memiliki kesiapan dari sisi sumber daya manusia, fasilitas, serta pengalaman dalam memberikan layanan kesehatan rujukan di Kalimantan Selatan.

Dengan adanya percontohan ini diharapkan seluruh fasyankes di Kalsel dapat mengadopsi standar pelayanan serupa, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kesehatan agar mampu memberikan pelayanan khusus lansia yang sesuai standar, termasuk pendekatan multidisiplin dalam penanganannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah, sekaligus menjawab tantangan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Kalimantan Selatan.
Melalui penerapan layanan geriatri secara menyeluruh, pemerintah optimistis kualitas hidup lansia dapat meningkat, serta risiko komplikasi penyakit dapat ditekan melalui penanganan yang lebih dini dan terintegrasi.






Tinggalkan Balasan