
Terdakwa Richard Muljadi saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan bisnis batubara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6/2026). Richard sempat menjadi buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap. (Foto: Istimewa)
KAKINEWS, BANJARMASIN — Terdakwa Richard Muljadi setelah berhasil ditangkap usai buron beberapa bulan terkait kasus penipuan bisnis batu bara, kembali menjalani sidang perdana di PN Banjarmasin, Jum’at ( 26/6/2026 ) baru tadi.
Sidang yang cukup menyita perhatian khalayak ramai lantaran berasal kalangan konglomerat ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Noni SH dari Kejari Kalimantan Selatan.
Adapun agenda kali ini JPU membacakan Surat Dakwaan terhadap Richard Muljadi.
Oleh JPU Richard didakwa melanggar dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Bermula terdakwa Richard Arief Muljadi Anak Dari Sucipto Muljadi selaku direktur PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) melakukan perjanjian dengan saksi Rendy Aditya Utama, S.T Bin Herudin selaku direktur utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGLOMIN) berdasarkan akta nomor 06 tanggal 3 Mei 2024 perihal perjanjian kerjasama yang mana PT. MND bertindak selaku pemodal untuk PT. AGLOMIN dalam melakukan penambangan batubara di IUP-OP CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP).
Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang modal kerja sebesar Rp.4.450.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan pinjaman dana dengan total Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), kemudian terdakwa dan saksi Rendy Aditya Utama sepakat untuk menjadikan saksi Ayu Tantri Rachmawati (pemegang saham PT. MND) sebagai komisaris utama PT. AGLOMIN untuk mengontrol seluruh keuangan PT. AGLOMIN dan memegang akun dan token rekening PT. AGLOMIN pada Bank BCA Nomor rekening 5035359408 atas nama PT. Aditya Global Mining serta saksi Ayu Tantri Rachmawati melaporkan terkait operasional dan penggunaan dana kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi RENDY ADITYA UTAMA Bin HERUDIN selaku Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) melakukan perjanjian jual beli batubara dengan saksi Isnan Fulanto Bin (Alm) Sikirman selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) pada tanggal 22 Juli 2024 dan disepakati pembelian Batubara oleh saksi Isnan Fulanto Bin Sikirman sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp.16.162.500.000,-( enam belas milyar serratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa atas permintaan saksi RENDY ADITYA UTAMA Bin HERUDIN, uang pembayaran pembelian batubara tersebut beberapa kali dikirim.
Bahwa setelah dilakukan pembayaran Batubara tersebut, saksi RENDY ADITYA UTAMA Bin HERUDIN hanya menyerahkan batubara sejumlah 7.504.969 MT dengan harga Rp.8.368.040.435 (delapan milyar tiga ratus enam puluh delapan juta empat puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah), sehingga uang milik saksi Isnan Fulanto Bin (Alm) Sikirman masih ada pada saksi RENDY ADITYA UTAMA Bin HERUDIN sejumlah Rp.7.794.459.565 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh sembilan lima ratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa atas perbuatan terdakwa, tersebut, saksi Isnan Fulanto menderita kerugian sekitar Rp.7.794.459.565 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh Sembilan lima ratus enam puluh lima rupiah).





