
KPK RI (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak masuk dalam daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Meski sempat diamankan bersama sejumlah pihak saat operasi berlangsung, penyidik KPK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ketika ditanya mengenai status hukum Hendri dalam kasus OTT tersebut, Fitroh memberikan jawaban singkat.

“Tidak,” kata Fitroh saat ditanya apakah Hendri ditetapkan sebagai tersangka.
Fitroh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Hendri dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki KPK.
“Karena berdasarkan alat bukti yang ada, tidak terbukti terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 13 orang dari berbagai unsur.
Beberapa pihak yang turut diamankan antara lain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta pihak swasta.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya Selasa (10/3/2026), KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pihak yang diduga sebagai penerima suap serta tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap dari kalangan swasta.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, meskipun sempat ikut diamankan saat OTT berlangsung, Wakil Bupati Hendri dipastikan tidak termasuk dalam pihak yang dijerat sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
KPK juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan yang masih berjalan.








Tinggalkan Balasan