KAKINEWS.ID Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

??Hal itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD HSU dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Selasa (10/3/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSU, Junaidi, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperluas akses keadilan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.

“Perubahan ini juga menyesuaikan dengan dinamika regulasi agar implementasi di lapangan lebih efektif,” ujar anggota Komisi II DPRD HSU ini.

Sementara Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan keputusan persetujuan atas Reperda yang diajukan untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Saya berharap Perda ini dapat dilaksanakan dengan semestinya, dalam rangka memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSU H Fadillah dihadiri Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Sekda HSU Adi Lesmana, Wakil Ketua DPRD beserta Anggota, Asisten dan Staf Ahli Bupati HSU, unsur Forkopimda, para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU