Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026)

Kakinews.id – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas. Perdebatan sengit pecah antara tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dengan saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/3/2026).

Tim pembela Gus Yaqut menyoroti kejanggalan proses penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini klien mereka belum menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana terbaru.

Perdebatan mencuat saat pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Riau (Unri), Erdianto Efendi, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK, menjelaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut pada prinsipnya mengharuskan aparat penegak hukum menyampaikan penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan.

Erdianto juga merujuk Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus diberitahukan kepada tersangka paling lambat satu hari sejak surat penetapan diterbitkan.

Namun penjelasan Erdianto justru memicu polemik. Ia menyatakan bahwa istilah “disampaikan” dalam putusan Mahkamah Konstitusi masih bisa dimaknai secara luas, tidak selalu dalam bentuk tertulis. Menurutnya, pemberitahuan dapat dilakukan melalui surat ataupun secara lisan.

Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Gus Yaqut. Mereka menilai pendapat ahli itu tidak konsisten dengan penjelasan sebelumnya yang menegaskan pentingnya surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Anggota tim advokat pembela, Muhammad Ali Fernandez, secara tegas meminta klarifikasi. Ia mempertanyakan apakah pemberitahuan secara lisan tidak bertentangan dengan kewajiban pemberitahuan resmi yang diatur dalam KUHAP baru.

Saat menjawab pertanyaan itu, Erdianto sempat terlihat ragu. Ia mengatakan bahwa kata “disampaikan” secara harfiah tidak selalu memiliki makna khusus yang mengharuskan bentuk tertulis.

Namun tim hukum Gus Yaqut kembali mendesak dengan menanyakan perbedaan antara istilah “disampaikan” dan “diberitahukan”. Menurut mereka, kedua istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Menanggapi hal itu, Erdianto tetap berpendapat bahwa pemberitahuan tidak harus selalu berbentuk surat. Ia menegaskan bahwa pemberitahuan juga bisa dilakukan secara lisan.

Di sisi lain, Erdianto sempat mengulas asas legalitas dalam hukum pidana yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Asas tersebut merujuk pada prinsip bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam hukum tertulis, berlaku sebelumnya, memiliki rumusan yang jelas, serta telah diundangkan.

Meski demikian, ia tetap berpendapat bahwa bentuk pemberitahuan penetapan tersangka tidak selalu harus berupa dokumen tertulis.

Tim kuasa hukum Gus Yaqut justru menilai penafsiran tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru. Mereka menegaskan bahwa aturan terbaru secara eksplisit mewajibkan penetapan tersangka dituangkan dalam surat resmi yang kemudian diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan sejak 8 Januari 2026. Namun hingga kini, pihak KPK disebut belum memberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, Pasal 90 KUHAP yang baru mengatur secara tegas mekanisme penetapan tersangka. Pada ayat (1) disebutkan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

Sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa penetapan tersebut wajib dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dan harus diberitahukan kepada tersangka paling lambat satu hari setelah surat tersebut diterbitkan.