
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras setelah menemukan adanya pihak tertentu yang diduga menjual nama lembaga antirasuah dengan mengaku mampu “membereskan” penanganan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Manuver semacam ini dinilai sebagai praktik busuk yang mencoba menunggangi proses hukum demi keuntungan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik saat mendalami perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai. Dugaan praktik itu disebut beredar di wilayah Jawa Tengah dan mulai meresahkan publik.
Menurut Budi, siapa pun yang mengklaim bisa mengatur jalannya penyidikan, meringankan perkara, atau membuka akses khusus ke KPK, dipastikan sedang menipu. Sebab, seluruh penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak bisa dipengaruhi pihak luar.
“KPK bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Tidak ada pihak yang bisa mengurus perkara dengan imbalan tertentu,” tegas Budi, Selasa (28/4/2026).
KPK meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap rayuan oknum yang menawarkan jasa pengurusan kasus, baik secara langsung maupun lewat perantara. Modus seperti ini kerap muncul saat kasus besar mencuat ke publik, dengan memanfaatkan kepanikan pihak yang terseret perkara.

Lembaga antirasuah itu juga mendorong masyarakat segera melapor melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan praktik calo kasus, pungutan liar, atau penyalahgunaan nama KPK. Dukungan publik dinilai penting untuk memutus mata rantai mafia hukum yang mencoba bermain di balik penyidikan.
Kasus Bea Cukai sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Para tersangka itu antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Sehari kemudian, penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Munculnya pihak yang berani menjual pengaruh di tengah proses penyidikan menunjukkan masih adanya ruang yang coba dimanfaatkan mafia kasus. KPK menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi, memanfaatkan, atau mencemari penegakan hukum.








Tinggalkan Balasan