
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarahkan sorotan serius terhadap dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang belakangan terus diterpa kontroversi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa langkah hukum lebih lanjut akan ditentukan melalui ekspose atau gelar perkara yang segera dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkaranya,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Pernyataan itu memperkuat sinyal bahwa dugaan praktik rasuah dalam proyek bernilai jumbo tersebut kini berada di radar KPK. Meski masih berstatus penyelidikan, kasus MBG dinilai memiliki potensi besar karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam skala nasional.
Sejumlah pihak menilai, jika gelar perkara menemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan dan membuka jalan bagi penetapan tersangka baru.

Di tengah langkah KPK tersebut, Kejaksaan Agung justru telah lebih dulu bergerak agresif. Korps Adhyaksa menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam distribusi program MBG. Skema tersebut diduga digunakan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan program. Dugaan korupsi ini menjadi ironi di tengah tujuan mulia MBG yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana, pola permainan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan penyimpangan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masuknya dugaan korupsi MBG ke meja KPK semakin mempertegas bahwa program yang semula dipromosikan sebagai andalan pemerintah kini menghadapi ancaman skandal serius. Gelar perkara yang akan digelar KPK berpotensi menjadi pintu masuk bagi terbongkarnya aktor-aktor lain yang diduga bermain di balik proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.








Tinggalkan Balasan