
Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang telah menyeret Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, ke kursi tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik dugaan “perdagangan pengaruh” di Ombudsman tidak hanya melibatkan satu perusahaan semata. Penyidik menemukan adanya perusahaan-perusahaan lain yang diduga ikut memanfaatkan jalur belakang untuk mengamankan kepentingan mereka melalui rekomendasi Ombudsman.
“Sudah kita pelajari, ternyata bukan hanya perusahaan yang sudah disebut sebelumnya. Ada perusahaan-perusahaan lain,” kata Syarief, Jumat (15/5/2026).
Kejagung juga menyoroti keberadaan pihak perantara yang diduga berperan sebagai broker kasus. Mereka disebut aktif menghubungkan perusahaan dengan oknum di Ombudsman demi memuluskan kepentingan bisnis tertentu.
“Perantara itu mengumpulkan perusahaan-perusahaan untuk menghubungi oknum Ombudsman yang terlibat tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Penyidikan difokuskan pada periode saat Hery Susanto masih menjabat Komisioner Ombudsman RI. Dari sana, penyidik menduga praktik permainan rekomendasi dan LHP sudah berlangsung secara sistematis.
Kasus ini bermula dari persoalan PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, Hery Susanto diduga menerbitkan rekomendasi khusus yang menguntungkan pihak perusahaan.
Kejagung menduga rekomendasi tersebut bukan lahir dari proses pengawasan yang objektif, melainkan hasil “pengaturan” antara pihak perusahaan dan oknum Ombudsman.
“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS untuk mengatur,” ungkap Syarief.
Sebagai imbalan atas rekomendasi itu, Hery disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Terungkapnya kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas Ombudsman RI yang selama ini mengklaim diri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Ironisnya, dugaan praktik suap justru menyeret pejabat tertinggi lembaga tersebut.
Hery Susanto kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi.
Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih memburu kemungkinan keterlibatan perusahaan lain, aliran dana tambahan, hingga peran para broker yang diduga menjadi penghubung praktik kotor jual beli LHP di lingkungan Ombudsman RI.








Tinggalkan Balasan