KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan mafia peradilan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada Selasa (14/4/2026), lembaga antirasuah itu memanggil dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung sebagai saksi.

Dua saksi yang diperiksa yakni Zubair selaku Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, serta Irma Susanti selaku Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badan Peradilan Umum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok.

“Hari ini Selasa (14/4/2026) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan langsung menjalani pemeriksaan. Materi yang didalami penyidik belum diungkap, namun pemanggilan pejabat yang mengurusi mutasi panitera, juru sita, dan hakim diduga berkaitan dengan penelusuran jejaring permainan perkara di tubuh peradilan.

Kasus ini sebelumnya menyeret petinggi PN Depok. KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Keduanya dicokok dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026), bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai perusahaan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan lima tersangka utama.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka sebagai berikut EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” tegas Asep.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan berdasarkan data PPATK. Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing milik PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.

Temuan ini mempertegas bahwa praktik lancung di balik meja hijau bukan lagi sekadar isu, melainkan ancaman nyata bagi keadilan. KPK kini ditantang membongkar seluruh aktor, aliran uang, dan jaringan yang diduga bermain dalam sengketa lahan di PN Depok.