Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Aroma dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) semakin tajam setelah dua pejabat puncak setingkat direktur jenderal mundur di tengah proses audit internal. Mundurnya Dwi Purwantoro, mantan Dirjen Sumber Daya Air (SDA), dan Dewi Chomistriana, mantan Dirjen Cipta Karya, kini dikaitkan dengan dugaan praktik gratifikasi dari kontraktor proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah.

Kasus ini mulai menarik perhatian aparat penegak hukum setelah muncul indikasi potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun hingga Rp3 triliun berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejaksaan Agung disebut tengah mempelajari laporan awal terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih melakukan telaah awal atas informasi yang masuk.

“Kami sedang mempelajari laporan yang ada. Informasinya belum kami terima secara utuh sehingga masih dalam tahap telaah awal,” ujar Syarief, Sabtu (7/3/2026).

Namun desakan agar kasus ini diusut tuntas mulai bermunculan dari kalangan pegiat antikorupsi.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menilai mundurnya dua pejabat tinggi tersebut justru memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terstruktur di lingkungan proyek Kementerian PU.

“Kalau dua dirjen mundur saat audit baru dibuka, publik tentu bertanya ada apa sebenarnya di balik proyek-proyek itu. Ini tidak boleh berhenti pada pengunduran diri. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang diuntungkan,” kata Husaini kepada Kakinews.id, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Husaini, proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah tidak mungkin berjalan tanpa sistem yang melibatkan lebih dari satu pihak. Ia menduga ada pola relasi tidak sehat antara pejabat kementerian dengan kontraktor yang selama ini berulang kali memenangkan tender proyek besar.

“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Harus dibuka secara terang siapa kontraktor yang diuntungkan dan siapa pejabat yang diduga menerima gratifikasi,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada sejumlah perusahaan kontraktor yang disebut dominan dalam proyek-proyek Direktorat Jenderal SDA. Data pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PU menunjukkan dua perusahaan kerap memenangkan paket proyek bernilai besar, yakni PT Runggu Prima Jaya dan PT Basuki Rahmanta Putra.

Dalam beberapa tahun terakhir, kedua perusahaan tersebut disebut berkali-kali memenangkan tender proyek infrastruktur dengan nilai paket di atas Rp50 miliar. Total nilai proyek yang mereka peroleh bahkan disebut mencapai triliunan rupiah dalam kurun waktu sekitar empat tahun.

Seorang aparatur sipil negara di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) mengungkapkan bahwa dominasi kontraktor tertentu dalam proyek SDA sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan di kalangan internal proyek.

“Di kalangan rekanan sudah lama dibicarakan. Ada perusahaan yang hampir selalu menang proyek besar di berbagai wilayah,” ujarnya.

Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan pengendali tunggal di balik sejumlah perusahaan yang beroperasi di berbagai proyek infrastruktur air di Indonesia.

Husaini menilai pola dominasi kontraktor dalam proyek negara harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Jika benar ada kontraktor yang hampir selalu menang proyek triliunan, maka harus diperiksa apakah proses tender berjalan sehat atau justru dikendalikan oleh jaringan tertentu,” ujarnya.

Ia bahkan meminta BPK melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek-proyek di Direktorat Jenderal SDA dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini uang rakyat. Kalau benar ada kebocoran sampai triliunan rupiah, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo mengakui kedua pejabat tersebut mengundurkan diri tepat ketika pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal mulai berjalan.

Menurut Dody, pengunduran diri dilakukan sebelum ia mengambil langkah lebih tegas berupa pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat.

“Pada saat pemeriksaan pertama mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebastugaskan atau diberhentikan tidak hormat kepada Presiden,” kata Dody.

Dody juga mengakui adanya potensi kebocoran anggaran di kementeriannya. Ia bahkan menyinggung bahwa tidak semua aparat pengawasan internal bekerja secara bersih.

“Saya melihat tidak semua yang ada di dalam itu bersih. Kalau sapunya kotor, bagaimana kita mau membersihkan rumah,” ujarnya.

Temuan audit BPK sebelumnya mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun, yang kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun setelah sebagian kerugian diklaim telah dikembalikan.

Meski demikian, masih terdapat potensi kerugian negara yang belum dipulihkan sepenuhnya. Jika dari pendalaman Kejaksaan Agung ditemukan unsur pidana, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Runggu Prima Jaya maupun PT Basuki Rahmanta Putra belum memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pusaran proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU.