
Jakarta, Kakinews — Skandal korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menguak wajah busuk pengelolaan proyek infrastruktur negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan adanya praktik pengumpulan fee proyek yang diduga disalurkan kepada oknum pejabat di lingkungan Kemenhub.
Penyidik KPK mencurigai proyek-proyek perkeretaapian tidak hanya sarat permainan suap, tetapi juga menjadi ladang setoran terstruktur yang melibatkan pihak internal dan pelaksana proyek.
Nama Ushadi Laksana, oknum karyawan PT Len Railway System, ikut terseret. Ia diperiksa penyidik KPK pada Jumat (8/5/2026) karena diduga mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pengumpulan fee proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap penyidik tengah mendalami dugaan adanya aliran uang proyek yang dikumpulkan untuk diberikan kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Perhubungan.
“Dalam pemeriksaan penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian juga diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026).

KPK menduga Ushadi bukan hanya mengetahui praktik tersebut, melainkan memiliki peran aktif sebagai penghubung dalam pengumpulan fee proyek.
“Yang bersangkutan diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran secara individu,” ujar Budi.
Pernyataan KPK itu memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di DJKA bukan sekadar transaksi suap sporadis, melainkan diduga telah berkembang menjadi pola setoran sistematis dari proyek-proyek strategis negara.
KPK memastikan penyidikan belum berhenti. Lembaga antirasuah itu masih memburu keterangan saksi lain untuk membongkar siapa saja pihak yang menikmati aliran uang haram dari proyek jalur kereta tersebut.
“Nah ini masih akan terus didalami, tentu penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain,” kata Budi.
Kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA sebelumnya pecah lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023. Dalam operasi itu, tim penyidik menggerebek sejumlah lokasi di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Sebanyak 25 orang diamankan. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, USD20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening Rp150 juta. Total sitaan mencapai sekitar Rp2,823 miliar.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan pejabat perkeretaapian.
Pihak pemberi suap:
- Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung
- Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
- Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023
- Parjono, Vice President PT KA Manajemen Properti
Pihak penerima suap:
- Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA
- Bernard Hasibuan, PPK BTP Jawa Bagian Tengah
- Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah
- Achmad Affandi, PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
- Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA
- Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jawa Bagian Barat








Tinggalkan Balasan