Jakarta, Kakinews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus 11.434.264 SPT hingga 19 April 2026. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang terus bergerak naik di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 9.858.579 SPT. Sementara itu, OP nonkaryawan tercatat menyampaikan 1.227.889 SPT.

“Wajib Pajak Badan yang melaporkan dalam rupiah tercatat 343.765 SPT, dan dalam dolar AS sebanyak 250 SPT,” ujar Inge, Senin (20/4/2026).

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda atau pelaporan sejak 1 Agustus 2025, DJP juga mencatat 3.745 SPT badan dalam rupiah serta 34 SPT badan dalam dolar AS.

DJP menilai peningkatan jumlah pelaporan tersebut tidak lepas dari semakin luasnya pemanfaatan Coretax System, platform administrasi perpajakan terbaru yang mulai diberlakukan secara penuh sejak 1 Januari 2025.

Melalui sistem ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan secara digital sebagai bagian dari agenda modernisasi layanan perpajakan di Indonesia. Pemerintah berharap sistem baru tersebut mampu meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta mempermudah kepatuhan wajib pajak.

Pada periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.199.350. Rinciannya terdiri atas 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).