Zarof Ricar (Foto: Dok KN)

Kakinews – Penanganan dugaan suap dan permufakatan jahat dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta hingga Mahkamah Agung periode 2003–2005 kembali memicu tanda tanya besar.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Isidorus Iswardojo, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat, hingga kini perkara tersebut tak kunjung dibawa ke meja hijau.

Situasi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja penegakan hukum, karena sejak penetapan tersangka dilakukan, belum terlihat langkah konkret menuju persidangan.

Berkas perkara juga belum dilimpahkan ke pengadilan, sehingga publik menilai kasus bernilai miliaran rupiah itu seolah berjalan di tempat.

Sorotan paling kuat mengarah pada status tersangka Isidorus Iswardojo.

Mantan hakim agung tersebut tidak pernah menjalani penahanan sejak awal penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidik beralasan Isidorus telah berusia lanjut, sekitar 88 tahun, serta dalam kondisi kesehatan yang menurun.

Namun kondisi itu justru menimbulkan kekhawatiran baru: perkara ini berpotensi berakhir tanpa pernah diuji di pengadilan.

Jika proses hukum terus tertunda, status tersangka terhadap Isidorus dikhawatirkan akan menggantung hingga akhir hayatnya tanpa kepastian hukum.

Indikasi mandeknya perkara juga terlihat dari catatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Humas PN Jakarta Pusat Abdullah S. Purwanto menyatakan tidak ada data perkara atas nama ketiga tersangka dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Hingga saat ini atas nama tersebut belum ada dalam SIPP,” kata Abdullah melalui pesan singkat, Kamis (12/3/2026).

Padahal, Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap bahwa ketiga tersangka diduga bersepakat melakukan suap untuk mengatur perkara perdata pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari dokumen dan barang bukti yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Zarof Ricar.

“Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dalam pengurusan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, nilai suap yang disiapkan disebut mencapai sekitar Rp6 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp5 miliar diduga dialokasikan untuk majelis hakim, sedangkan Rp1 miliar menjadi fee pengurusan perkara.

Sementara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, nilai suap yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Total nilai dugaan suap dalam pengurusan perkara tersebut mencapai sekitar Rp11 miliar.

Meski begitu, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara apa yang sebenarnya menjadi objek suap tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat juga tidak ditahan karena keduanya telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.

Keduanya turut terseret dalam kasus permufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Sementara itu, Isidorus Iswardojo tidak ditahan karena faktor usia dan kondisi kesehatan.

“Yang bersangkutan kalau tidak salah sudah berusia sekitar 88 tahun dan dalam kondisi sakit sehingga penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan,” kata Harli.

Penyidik Jampidsus disebut masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Namun hingga kini belum ada kepastian kapan perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kita harapkan dalam waktu ke depan perkara ini dapat segera diberkaskan dan dilimpahkan ke penuntutan serta pengadilan,” ujarnya.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan aliran suap baru yang melibatkan Lisa Rachmat dan Zarof Ricar dengan nilai sekitar Rp11 miliar terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta beberapa aset juga telah disita oleh penyidik karena diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Perkara yang menyeret nama Isidorus Iswardojo ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan besar Kejaksaan Agung terkait praktik makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung.

Namun hingga kini, publik masih menunggu apakah kasus suap bernilai miliaran rupiah itu benar-benar akan dibawa ke ruang sidang atau justru menguap tanpa kejelasan.