Jakarta, Kakinews – Penahanan konglomerat tambang Samin Tan oleh Kejaksaan Agung dinilai belum cukup menjawab rasa keadilan publik.

Publik kini menanti keberanian aparat membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), bukan sekadar berhenti pada satu nama besar.

Samin Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025. Kejagung menduga perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui H. Akhmad Husaini menegaskan, perkara jumbo seperti ini mustahil berjalan tanpa dukungan banyak pihak dan tidak boleh berhenti pada penahanan Samin Tan semata.

“Penindakan dan penahanan terhadap Samin Tan oleh Kejagung sudah menjadi atensi publik. Karena itu, Kejagung harus terbuka kepada masyarakat, siapa-siapa saja yang sudah diperiksa. Jangan sampai kasus sebesar ini hanya berhenti di satu orang,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews, Jumat (17/4/2026).

Menurut Husaini, dugaan tambang ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan adanya kelemahan serius, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam sistem pengawasan dan perizinan. Sebab, aktivitas pertambangan tidak mungkin berjalan tanpa rantai administrasi yang lengkap.

“Kasus ini jangan hanya Samin Tan. Saya mendapat informasi, salah satu pengusaha di Kalimantan Selatan juga sudah diperiksa di Kejagung. Kalau benar, publik berhak tahu sejauh mana pemeriksaan itu dan apa hasilnya,” tegasnya.

Ia menilai bisnis pertambangan melibatkan banyak sektor strategis, mulai dari pengusaha, dokumen ekspor, pengangkutan, izin kawasan, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Karena itu, penegak hukum harus mengusut seluruh jalur yang diduga dipakai agar aktivitas tambang tetap berjalan meski izin sudah dicabut.

“Pertambangan itu melibatkan banyak elemen. Ada pengusaha, dokumen ekspor, angkutan, Kementerian ESDM, izin kawasan, sampai RKAB bisa terbit. Pertanyaannya, bagaimana bisa bertahun-tahun beraktivitas tanpa tersentuh institusi penegak hukum? Ini rentetan panjang yang wajib dibongkar,” ujarnya.

Husaini juga menyoroti dugaan pengiriman batu bara ke luar negeri. Menurutnya, ekspor komoditas sebesar itu pasti menggunakan dokumen resmi dan melewati jalur administrasi tertentu, sehingga jejaknya seharusnya mudah ditelusuri penyidik.

“Batubara itu bisa dikirim ke luar negeri pakai dokumen apa? Siapa yang menerbitkan? Siapa yang mengawasi? Semua harus dibuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung kini diuji untuk membuktikan bahwa penanganan kasus Samin Tan bukan sekadar sensasi penahanan konglomerat, melainkan pintu masuk membongkar dugaan mafia tambang yang selama ini bekerja senyap dan merugikan negara. Masyarakat, kata dia, menunggu langkah nyata hukum yang berani dan tidak tebang pilih.