
Banjarmasin, Kakinews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan pendapatan negara dari sektor minyak dan gas bumi oleh PT Pertamina EP dan SKK Migas sepanjang 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, BPK menemukan berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam dokumen memuat temuan mengejutkan mulai dari penjualan gas tak sesuai aturan, proyek mangkrak, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas illegal drilling.
Dalam laporan itu, BPK secara tegas menyatakan terdapat biaya operasi senilai Rp456,14 miliar yang seharusnya tidak dapat dibebankan sebagai cost recovery. Temuan tersebut menjadi sorotan utama karena dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan di lingkungan Pertamina EP maupun SKK Migas.
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi bagian negara tahun 2023,” tulis BPK dalam dokumen tersebut yang diperoleh Kakinews, Selasa (19/5/2026).

Salah satu temuan paling menonjol adalah SKK Migas dinilai tidak cermat mengevaluasi laporan Monitoring Plan of Development (POD) Wilayah Kerja Pertamina EP. Akibatnya, negara disebut berpotensi kehilangan pendapatan bagi hasil migas senilai USD93,84 juta atau sekitar Rp1,79 triliun.
Tak hanya itu, proyek pembangunan fasilitas produksi dan injeksi jarak waterflood milik Pertamina EP juga disebut tidak sesuai perencanaan. BPK menilai target produksi minyak tidak tercapai dan berpotensi mengurangi bagian negara sebesar Rp439,83 miliar.
BPK juga menyoroti pembelian minyak bumi oleh PT Pertamina EP dari PT Petro Muba yang berasal dari aktivitas illegal drilling oleh masyarakat. Aktivitas tersebut disebut tidak didukung data produksi per sumur yang memadai sehingga menyebabkan ketidakpastian pembayaran imbal jasa sebesar Rp1,71 triliun yang tetap dibebankan sebagai cost recovery.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah penjualan gas bumi dengan harga yang tidak sesuai ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Praktik itu disebut menyebabkan potensi berkurangnya penerimaan negara sebesar USD10,58 juta.
Selain itu, Pertamina EP juga disebut menetapkan standar discrepancy untuk identifikasi kemungkinan illegal tapping yang dinilai tidak tepat. Dampaknya, terjadi potensi penurunan volume minyak hingga 27.667 barel dan kerugian produksi bernilai puluhan miliar rupiah.
BPK turut menemukan keterlambatan pengenaan denda atas tiga paket pekerjaan senilai Rp13,57 miliar dan pengawasan lemah terhadap mitra KSO yang menyebabkan pendapatan bagi hasil negara tertahan minimal USD10,73 juta.
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi bagian negara tahun 2023 pada KKKS PT Pertamina EP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan SKK Migas dan tata kelola bisnis hulu migas Pertamina EP di tengah target peningkatan lifting minyak nasional yang terus digenjot pemerintah.








Tinggalkan Balasan