Gus Alex (Foto: Istimewa)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Salah satu tersangka, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Gus Alex tiba sekitar pukul 08.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Terkait kemungkinan penahanan, KPK belum memberikan kepastian. Budi menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik setelah proses pemeriksaan berlangsung.

“Apakah akan dilakukan penahanan, kita tunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan KPK pada 12 Maret lalu. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang berpotensi menjerat pidana berat.


Aset Disita, Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menyita berbagai aset bernilai besar, mulai dari uang tunai lebih dari Rp100 miliar, empat unit kendaraan, hingga lima bidang tanah dan bangunan.

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, perhitungan kerugian sepenuhnya merupakan kewenangan auditor.

“Soal metodologi perhitungan itu domain BPK. Nanti akan dijelaskan secara rinci di persidangan,” jelas Asep.

KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk dari pihak swasta yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.


Dugaan “Jual Beli” Kuota Haji

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik permainan kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha travel haji.

Salah satu nama yang mencuat adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang diduga melakukan lobi untuk mendapatkan jatah kuota tambahan dari pemerintah.

Untuk tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota. Awalnya, pembagian disepakati 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, di lapangan muncul praktik “jalur cepat” dengan pungutan fee hingga US$5.000 per jemaah agar bisa langsung berangkat tanpa antre (skema T0/TX).


Skema Diubah, Fee Mengalir

Masalah semakin kompleks pada 2024 ketika Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji. Alih-alih mengikuti aturan, pembagian kuota disebut diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus.

Perubahan ini diduga atas arahan langsung Yaqut yang disampaikan melalui Gus Alex, lengkap dengan skema teknis agar tidak terlihat melanggar aturan.

Dalam praktiknya, penyelenggara haji khusus diminta menyetor fee sekitar US$2.000 per jemaah. Bahkan, dalam beberapa kasus, pungutan bisa mencapai US$2.500.

Dana tersebut diduga dikumpulkan secara terstruktur dan dibebankan kepada calon jemaah melalui paket haji.


Uang Dikembalikan Saat Pansus Menguat

Ketika isu pembentukan Pansus Haji DPR mencuat pada pertengahan 2024, sejumlah uang fee disebut sempat dikembalikan kepada pihak travel.

Namun, KPK menduga tidak semua dana dikembalikan. Sebagian masih disimpan dan bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi serta dugaan “pengondisian” pihak tertentu.

Selain itu, sejumlah pejabat di Kementerian Agama juga diduga ikut terlibat dalam proses distribusi kuota dan pengumpulan fee.


KPK Dalami Peran Banyak Pihak

Kasus ini dipastikan belum berhenti. KPK masih terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun sektor swasta.

Dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah dan pola dugaan korupsi yang sistematis, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola haji Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.