Jakarta, Kakinews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dakwaan primer jaksa penuntut umum tidak terbukti. Namun, hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga mantan Mendikbudristek itu tetap dinyatakan bersalah.

Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan transisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan Chromebook.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga sarat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaannya. Proyek bernilai triliunan rupiah tersebut disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak swasta ke meja hijau.

Vonis terhadap Nadiem menjadi salah satu putusan paling menyita perhatian publik karena untuk pertama kalinya seorang mantan Mendikbudristek dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat pendidikan berskala nasional.