KPK (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan asosiasi terkait tetap bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, meskipun tidak seluruh pihak dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sikap kooperatif tersebut terlihat dari kehadiran dan keterbukaan sejumlah pihak yang telah dipanggil penyidik.

“Kami melihat PIHK maupun asosiasi masih kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Meski demikian, KPK tetap mengingatkan seluruh pihak yang terkait agar memenuhi setiap panggilan pemeriksaan, terlebih setelah dua tersangka utama dalam perkara ini resmi ditahan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk hadir dan memberikan keterangan secara jujur dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mempercepat pengungkapan perkara kuota haji,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025. Tak lama berselang, KPK mengungkap potensi kerugian negara yang nilainya sempat ditaksir melampaui Rp1 triliun.

Dalam perkembangannya, tiga nama sempat dicegah ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun upayanya kandas setelah hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan itu, KPK langsung menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam pernyataannya saat hendak dibawa ke rumah tahanan, Gus Alex membantah adanya aliran dana maupun perintah terkait kasus ini kepada Yaqut.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.