
KAKINEWS.ID|KALTENG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mempertegas larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan institusi kepolisian. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, yang berlaku bagi seluruh personel Polri, termasuk tamu dan pengunjung di lingkungan markas kepolisian.
Kebijakan tersebut turut disosialisasikan di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, termasuk oleh Polres Barito Utara melalui imbauan resmi Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K. Langkah ini menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pimpinan Polri 100 HARI sekaligus penegasan bahwa lingkungan kepolisian harus terbebas dari penggunaan rokok elektrik.

Dalam ketentuan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa seluruh pegawai negeri pada Polri dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian yang bertugas di markas, tetapi mencakup seluruh personel tanpa terkecuali.

Larangan serupa juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri.
Setiap pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran dan diminta segera mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan internal, melainkan aturan yang harus dipatuhi setiap orang yang berada di lingkungan institusi kepolisian.
Tidak main-main, personel Polri yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan kode etik profesi yang berlaku.
Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, profesionalisme, kesehatan, serta citra institusi Polri di tengah masyarakat.

Sementara itu, sosialisasi yang dilakukan Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora menegaskan komitmen jajaran Polres Barito Utara untuk menjalankan kebijakan pimpinan secara konsisten.
Larangan penggunaan vape tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis di seluruh lingkungan markas besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor hingga kepolisian sektor.
Dalam materi sosialisasi, penggunaan vape turut menjadi perhatian karena adanya potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
Selain itu, kandungan cairan vape dan dampak penggunaannya terhadap kesehatan menjadi bagian dari pertimbangan perlunya pengawasan lebih ketat.
Namun, setiap dugaan penyalahgunaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan.
Melalui kebijakan ini, Polri ingin memastikan bahwa kedisiplinan dan keteladanan harus dimulai dari internal institusi.
Pesan yang ditegaskan kepada seluruh personel maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kepolisian cukup jelas: tidak ada penggunaan vape di lingkungan Polri.
Menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan.







