Polisi Tembak Kaki Seorang Terduga Pengedar Narkoba

Kepolisian Resort Polres Sergai mengamankan 3 pelaku jaringan narkoba bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, dikutip RRI, Sabtu (16/11/2024).
Satu tersangka berinisial RAH terpaksa diberikan tindakan terukur di bagian kedua kaki karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Waka Polres Sergai, Kompol Mukmin Rambe mengatakan ketiga pelaku diringkus dari tiga lokasi berbeda. Diantaranya di Kecamatan Tanjung Beringin, Kecamatan Pantai Cermin, dan Kecamatan Sei Rampah.
“HY mencoba kabur dan bahkan mengancam petugas dengan senjata tajam berupa golok saat akan ditangkap, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka,” ujarnya, Jumat (15/11/2024) kemarin.
Dari RAH, petugas menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 16,8 gram. Sedangkan tersangka kedua berinisial RA, polisi mengamankan 11 bal ganja seberat 989,14 gram. Serta 7 bal ganja seberat 547,14 gram.
“Sedangkan tersangka ketiga berinisial HY alias Si IL, polisi menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,4 gram,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.