KPK RI

General Manager PT Antam Tbk, Resmi Ditahan KPK RI

General Manager PT Antam Tbk, Resmi Ditahan KPK RI

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam Tbk ) Dodi Martimbang (DM) setelah di umumkan sebagai dugaan atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam ( kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. 


“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan menetapkan tersangka DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT (Antam),â€? kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (17/1/2023).

Setelah dilantik sebagai tersangka oleh KPK, Dodi langsung melakukan tersingkir pejabat PT Antam tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik ​​menahan tersangka DM [Dodi Martimbang] selama 20 hari terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,â€? tegas Wakil Alex 

Dalam masalah ini, Dodi diduga melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan logam anoda antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Dodi diduga secara sepihak memilih langsung PT Loco Montrado sebagai perusahaan yang akan menggarap pemurnian logam anoda.

Keputusan Dodi memilih Loco Montrado tersebut diklaim tanpa melapor kepada Direksi PT Aneka Tambang. Dodi diduga juga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor logam anoda emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

“Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,â€? ucapnya.

Website |  + posts