
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Namun, apresiasi itu disertai peringatan keras: penanganan perkara dinilai belum tuntas bila hanya berhenti pada pasal korupsi.
Boyamin menegaskan, KPK wajib menjerat Yaqut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut, dugaan pungutan liar dari biro perjalanan dan jemaah haji plus merupakan sumber dana ilegal yang sangat mungkin disamarkan melalui rekening tertentu.
“Saya mendorong bahwa selain korupsi ya pencucian uang. Karena uang itu pungutan liar dari biro travel dan jemaah haji plus itu kan masih bisa ditelusuri,” kata Boyamin kepada Kakinews.id, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Boyamin, indikasi pencucian uang dalam perkara kuota haji sangat kuat. Ia mengungkapkan, dana hasil pungutan liar diduga dikumpulkan terlebih dahulu dalam rekening sebuah entitas sebelum dibagikan ke pihak-pihak tertentu.
“Karena dulu konon sampai ditabung di rekening sebuah entitas itu, dikumpulin. Bahkan ada yang belum sempat dibagi. Jadi ya selain korupsinya sendiri, dugaan pungutan liar itu harus dikenakan pencucian uang,” tegasnya.
Atas dasar itu, MAKI secara terbuka menantang KPK untuk berani menerapkan pasal TPPU. Boyamin memastikan, MAKI tidak akan tinggal diam dan siap menggugat secara hukum bila KPK menghindari jerat pencucian uang.
“Kita dorong KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang. Dan kita juga akan pasti kawal. Kalau tidak dikenakan pencucian uang, ya kita gugat lagi,” ujarnya.
Boyamin menambahkan, keberadaan KUHAP baru memberi ruang praperadilan yang lebih luas bagi masyarakat sipil untuk menguji penanganan perkara yang dinilai lamban atau tidak sah. Bahkan, proses hukum yang berlarut-larut pun kini bisa digugat meski perkara belum dihentikan.
“Karena prosesnya pun bisa kita gugat meskipun belum dihentikan. Jadi itu yang akan kita lakukan,” katanya.
Meski menyambut penetapan tersangka sebagai langkah maju, Boyamin tak menutupi kekecewaannya terhadap lambannya kinerja KPK. Ia menilai, secara hukum penetapan tersangka dalam kasus ini seharusnya sudah bisa dilakukan sejak pertengahan 2024.
“Sebenarnya sejak Juni 2024 pun harusnya sudah bisa. Karena ini hanya pungutan liar,” ucapnya.
“Kendati kecewa, yang penting sekarang sudah tersangka. Tetap kita apresiasi, tapi pengawalan belum selesai,” tandas Boyamin.








Tinggalkan Balasan