
Kejagung (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Kasus suap hakim yang menyeret sejumlah korporasi raksasa dinilai masih berhenti di permukaan dan belum menyentuh aktor utama yang diduga berada di balik skandal tersebut.
Sejauh ini proses hukum baru menjerat pelaksana di level karyawan. Namun sorotan publik kini mengarah lebih tinggi: kepada pemilik dan pengurus perusahaan besar yang diduga menjadi pihak yang sesungguhnya mengendalikan praktik suap tersebut.
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menegaskan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada level pelaksana. Menurutnya, penegak hukum harus berani menindak pemilik sekaligus korporasi dari tiga grup raksasa yang disebut dalam perkara ini, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Fickar menilai sangat tidak masuk akal jika seorang karyawan bagian legal bertindak sendiri memutuskan untuk menyuap hakim tanpa restu pimpinan atau pemilik perusahaan.

“Tanpa ada perintah atau persetujuan dari pengurus atau pemilik perusahaan, karyawan bagian legal tidak mungkin memiliki kewenangan untuk memutuskan menyuap hakim,” ujar Fickar, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebut perintah majelis hakim agar penyidik menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, hingga kini yang dihukum baru sebatas pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga memberi perintah belum tersentuh proses hukum.
Menurut Fickar, sekalipun gagasan atau usulan suap berasal dari karyawan, keputusan akhir tetap berada di tangan pengurus atau pemilik perusahaan. Tanpa persetujuan dari pucuk manajemen, praktik suap bernilai puluhan miliar rupiah hampir mustahil bisa dijalankan.
“Pertimbangan hakim sudah tepat. Jika jaksa menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, pemilik dari ketiga grup korporasi itu bisa dijadikan tersangka,” tegasnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim sebelumnya menyatakan terdakwa Syafei, karyawan bagian legal dari Wilmar Group, terbukti turut membantu praktik suap kepada hakim atau pegawai pengadilan. Fakta persidangan mengungkap nilai suap mencapai 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar, angka yang menunjukkan operasi suap berskala besar.
Majelis hakim bahkan secara terbuka meminta jaksa penyidik untuk tidak berhenti pada pelaku teknis. Pengusutan diminta menembus hingga ke tingkat beneficial owner dari ketiga grup korporasi agar pihak yang sesungguhnya mengendalikan praktik tersebut dapat terungkap.
Persidangan juga membuka fakta adanya surat dari advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto yang diduga berkaitan dengan upaya melindungi klien dari tiga korporasi tersebut agar tidak terseret lebih jauh dalam pusaran kasus suap.
Fickar menilai penjeratan korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menjerat pihak yang berada di balik perusahaan, termasuk pemilik Wilmar Group, taipan Malaysia Robert Kuok.
Robert Kuok sendiri dikenal sebagai “raja gula dunia” yang menguasai sekitar 10 persen pasar gula global. Statusnya sebagai warga negara Malaysia tidak seharusnya menjadi penghalang penegakan hukum jika bukti menunjukkan adanya keterlibatan dalam skandal suap tersebut.
Kini bola panas sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Publik menunggu apakah skandal suap hakim bernilai puluhan miliar rupiah ini hanya akan berhenti pada seorang karyawan, atau benar-benar berani menembus hingga ke pucuk kekuasaan korporasi yang diduga berada di baliknya.








Tinggalkan Balasan