
KAKINEWS — Kejaksaan Agung RI melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak agresif membongkar dugaan korupsi dan praktik tambang ilegal di Kalimantan Selatan. Dalam operasi dua hari, 6–7 April 2026, penyidik langsung menyapu bersih aset bernilai besar yang diduga terkait tersangka ST dan jejaring perusahaan tambang.
Tak tanggung-tanggung, penggeledahan dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk kantor dan area tambang milik PT AKT serta perusahaan terafiliasi seperti PT MCM dan PT BBP. Aksi ini bukan sekadar formalitas—ini adalah sinyal keras bahwa praktik tambang ilegal tak lagi ditoleransi.
Hasilnya mencengangkan.
Penyidik menyita 47 bangunan, puluhan alat berat, hingga sekitar 60.000 metrik ton batubara berkadar tinggi yang tersimpan di stockpile Kalimantan Tengah. Selain itu, berbagai fasilitas operasional—mulai dari genset, conveyor, fuel station, hingga puluhan truk hauling—ikut diamankan.
Di lokasi tambang saja, aparat menemukan dan menyita lebih dari 60 aset, termasuk 37 alat berat aktif. Sementara di workshop, puluhan mesin dan peralatan industri turut disegel. Total aset yang disapu menunjukkan skala operasi tambang ilegal yang diduga sudah berjalan masif dan terorganisir.

Langkah penyitaan ini dikawal ketat oleh tim gabungan, termasuk Badan Pemulihan Aset dan tim digital forensik, menandakan bahwa penyidik juga memburu jejak aliran dana dan kemungkinan pencucian uang di balik bisnis tambang gelap tersebut.
Seluruh aset kini telah disegel dan dalam proses persetujuan penyitaan melalui pengadilan, sebelum dikelola lebih lanjut oleh negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius negara dalam memiskinkan pelaku korupsi sekaligus memutus mata rantai kejahatan di sektor sumber daya alam.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan pertambangan di daerah. Skala aset yang disita mengindikasikan dugaan praktik ilegal yang berlangsung lama tanpa sentuhan hukum—hingga akhirnya kini dibongkar secara terbuka.
Kejagung memberi pesan jelas: era bermain-main dengan tambang ilegal sudah habis.








Tinggalkan Balasan