
Jakarta, Kakinews – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2022. Jaksa menyebut proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah itu justru berubah menjadi skandal yang merugikan negara dan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan nasional, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan harta dengan total fantastis mencapai Rp5,68 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp809,59 miliar disebut sebagai aliran dana yang diduga diterima terdakwa melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Sementara Rp4,87 triliun lainnya dianggap sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika tak dibayarkan, hukuman tersebut diganti tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa mengungkap, proyek Chromebook sejak awal disebut telah diarahkan untuk memenangkan penggunaan perangkat tertentu demi mendukung program digitalisasi pendidikan. Dalam dakwaan, Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, disebut mengarahkan tim teknis yang dipimpin Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih agar memilih Chromebook sebagai perangkat utama.
Menurut jaksa, keputusan tersebut tidak dilandasi kebutuhan riil dunia pendidikan Indonesia, terutama karena banyak sekolah di daerah terpencil tidak memiliki infrastruktur internet memadai untuk mengoperasikan Chromebook secara optimal.
“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas jaksa.
Jaksa juga menilai Nadiem lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding mutu pendidikan nasional. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut proyek pengadaan TIK tersebut justru menghambat peningkatan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sikap Nadiem selama persidangan juga dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif.
Sementara hal meringankan yang dicatat jaksa hanya satu, yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memiliki manfaat nyata.
Jaksa juga mengungkap sumber dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google Asia Pacific senilai 786,99 juta dolar AS yang kemudian diduga mengalir dalam skema proyek pengadaan tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak lain ke meja hijau. Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis itu bahkan diwarnai dissenting opinion dua hakim anggota.
Sementara itu, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar. Adapun mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Vonis terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.








Tinggalkan Balasan