
KAKINEWS, BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., menghadiri kegiatan Asistensi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 yang diselenggarakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (14/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan reformasi hukum daerah sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Fitri, S.H., menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tengah melakukan finalisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Berdasarkan hasil evaluasi sementara, capaian yang diperoleh menunjukkan hasil yang sangat baik.
Selain itu, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga memperoleh hasil evaluasi yang membanggakan. Capaian tersebut diharapkan terus meningkat melalui penyempurnaan data dukung, peningkatan kualitas layanan informasi hukum, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan atas pendampingan dan penguatan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum serta pengelolaan JDIH.

Menurutnya, reformasi birokrasi yang berkualitas memerlukan dukungan reformasi hukum yang kuat agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum bukan hanya instrumen penilaian administratif, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang tertib, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyadari bahwa kualitas regulasi sangat menentukan kualitas pelayanan publik. Regulasi yang baik akan mendukung kebijakan yang tepat, pelayanan yang cepat, serta pembangunan daerah yang lebih terarah dan akuntabel,” ujar Sekda.
Lebih lanjut, Sekda berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami mekanisme penilaian IRH secara optimal, menyiapkan data dukung yang lengkap dan valid, serta memperkuat koordinasi dalam proses harmonisasi regulasi dan penataan dokumentasi hukum daerah.
Selain itu, evaluasi terhadap JDIH juga dinilai sangat penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi hukum yang terbuka dan mudah dijangkau. Oleh karena itu, JDIH diharapkan mampu menjadi sarana layanan informasi hukum yang terpercaya, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus mendukung pengelolaan JDIH melalui penataan produk hukum, pengarsipan dokumen regulasi, serta pembaruan data hukum secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas layanan informasi hukum daerah.
Melalui kegiatan asistensi ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap kualitas reformasi hukum daerah dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.






Tinggalkan Balasan