
KAKINEWS, HSS – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus mendukung pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan akses terhadap tanah, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah yang berkeadilan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Dispera KPLH Kabupaten HSS, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HSS Ahmad Muqim Haryono, Kepala Dispera KPLH Kabupaten HSS Susilo Adianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta kepala desa terkait.
Dalam sambutan Bupati Hulu Sungai Selatan H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, disampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, atas sinergi dan kerja sama dalam mempersiapkan pelaksanaan sidang tersebut.
Disebutkan bahwa reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi sumber kehidupan yang memiliki fungsi sosial dan strategis bagi keberlangsungan hidup masyarakat.

Oleh karena itu, pelaksanaan redistribusi tanah harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Melalui sidang tersebut, dilakukan pembahasan dan penetapan objek serta subjek redistribusi tanah Tahun Anggaran 2026, khususnya di wilayah Kecamatan Daha Utara dan Kecamatan Daha Selatan. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, H. Muhammad Noor, menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah sebagai salah satu faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, legalitas dan kejelasan hak atas tanah akan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus membuka peluang yang lebih besar dalam meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan aktivitas ekonomi keluarga.
“Kepastian hukum atas tanah sangat penting karena memberikan perlindungan hak bagi masyarakat. Selain itu, kepemilikan tanah yang jelas juga dapat menjadi modal dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar setiap tahapan reforma agraria dilaksanakan secara cermat, profesional, dan bertanggung jawab. Proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara teliti dengan mengedepankan musyawarah serta menjaga integritas dalam setiap pengambilan keputusan.
Melalui pelaksanaan reforma agraria yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap dapat mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.






Tinggalkan Balasan