
JAKARTA, KAKINEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset yang diduga berasal dari kejahatan korupsi tata niaga timah. Kali ini, tim jaksa eksekutor menyita 104.446 kilogram atau lebih dari 104 ton timah milik terpidana Tamron alias Aon, sosok yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) CV Venus Inti Perkasa dan PT MCM.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya negara memulihkan kerugian dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Selain timah, jaksa juga mengeksekusi penyitaan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya diamankan di Gudang PT Timah Tbk, Kecamatan Gantung, Kabupaten Bangka Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram.
“Sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik terpidana Amron alias Aon,” kata Anang, Selasa (7/7/2026).
Material yang disita terdiri atas berbagai jenis, mulai dari dross, timah kristal, debu timah, slag, logam petakan hingga dross casting. Hasil pengujian menunjukkan sebagian barang bukti memiliki kadar kemurnian timah yang sangat tinggi, bahkan mencapai 99,95 persen.

Menurut Anang, seluruh barang bukti tersebut telah terbukti dalam persidangan berada dalam penguasaan PT MCM. Meski nama pengurus perusahaan di dalam dokumen resmi tercatat atas pihak lain, fakta persidangan mengungkap perusahaan itu sesungguhnya dikendalikan oleh Tamron alias Aon.
“Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh terpidana Tamron alias Aon,” tegas Anang.
Temuan tersebut memperkuat keyakinan jaksa bahwa aset-aset yang berada di bawah penguasaan perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan.
Tamron telah divonis bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Dalam perkara itu, ia dinyatakan terlibat dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Tamron juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp3,66 triliun. Dana yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut disebut dialihkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari alat berat, obligasi negara, hingga properti berupa ruko.
Penyitaan lebih dari 104 ton timah ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Kejaksaan Agung juga terus menelusuri dan mengeksekusi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara.







