KAKINEWS.ID, JAKARTA – Modus penipuan digital semakin beragam dan kian sulit dikenali. Tidak lagi hanya mengandalkan pinjaman online ilegal atau investasi bodong, pelaku kini diduga menyusup melalui aktivitas yang tampak sepele, mulai dari menonton drama China (dracin), iklan, hingga tawaran komisi dan investasi kripto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan cepat yang beredar melalui aplikasi maupun platform digital.

Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 14.380 pengaduan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan Satgas PASTI telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Namun, ancaman penipuan tidak berhenti pada modus lama.

OJK mengungkap sejumlah modus baru yang memanfaatkan aktivitas digital sehari-hari. Salah satunya adalah modus pengerjaan tugas dengan menonton drama China atau membeli hak cipta film dengan iming-iming keuntungan.

Pada tahap awal, korban biasanya ditawari tugas sederhana dan keuntungan kecil. Namun, modus tersebut dapat berkembang menjadi permintaan deposit dana, pembelian paket tertentu, hingga berbagai skema yang berujung pada kerugian korban.

Modus serupa juga dilakukan dengan menawarkan pekerjaan menonton iklan. Korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas tertentu, tetapi kemudian diarahkan untuk menyetorkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.

Ada pula modus impersonation, yakni pelaku menyamar sebagai pihak atau institusi tertentu untuk membangun kepercayaan korban. Pelaku juga diduga menjalankan skema pembuatan akun e-commerce yang disertai kewajiban deposit dana dengan iming-iming komisi.

OJK turut mengingatkan masyarakat terhadap tawaran pembiayaan proyek fiktif serta investasi kripto dengan skema copy trading. Tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat menjadi salah satu jebakan yang harus diwaspadai.

“Jangan mudah percaya pada tawaran keuntungan cepat, apalagi jika korban diminta menyetorkan uang terlebih dahulu,” demikian peringatan yang perlu menjadi perhatian masyarakat di tengah maraknya penipuan berbasis digital.

Selain menindak entitas ilegal, OJK juga memberikan sanksi terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan, lima instruksi tertulis kepada lima pelaku usaha jasa keuangan, serta 17 sanksi denda kepada 15 pelaku usaha jasa keuangan.

Dari sisi perilaku pelaku usaha atau market conduct, OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

Maraknya modus penipuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat harus semakin waspada. Tawaran yang terlihat sederhana seperti menonton drama, melihat iklan, mendapatkan komisi, atau mengikuti investasi online dapat berubah menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk menguras uang korban.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mengirimkan uang, memberikan data pribadi, atau mengikuti instruksi pihak yang tidak jelas legalitasnya. Jika sebuah tawaran menjanjikan keuntungan besar dengan cara mudah dan cepat, kewaspadaan harus menjadi langkah pertama.