
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membuka babak baru perebutan kepemilikan dan pengaruh di jantung pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah institusi strategis, termasuk Danantara dan Bank Indonesia (BI), mulai menunjukkan minat untuk menjadi pemegang saham BEI.
Namun di balik narasi modernisasi dan penguatan struktur bursa, muncul persoalan yang tak bisa dianggap sepele: siapa yang nantinya menguasai saham BEI, seberapa besar kepemilikannya, dan sejauh mana kepemilikan tersebut dapat berubah menjadi kekuatan untuk memengaruhi arah pasar modal nasional?
OJK menyebut Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara sebagai pihak yang secara khusus disebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah diajak berdiskusi mengenai kemungkinan menjadi pemegang saham BEI di luar anggota bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ketiga institusi tersebut pada prinsipnya menunjukkan ketertarikan. Namun, masing-masing masih harus melalui mekanisme internal sebelum benar-benar masuk sebagai pemegang saham.
“Secara umum tertarik, tapi tentu mereka memiliki mekanisme internalnya masing-masing,” kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, Kementerian Keuangan dan BI masih harus melewati proses penganggaran untuk dapat mengalokasikan dana sebagai investasi pada saham bursa. Sementara Danantara dinilai memiliki ruang yang relatif lebih fleksibel karena memang menjalankan aktivitas investasi.
“Yang mungkin lebih fleksibel Danantara karena memang memiliki aktivitas investasi di dalam lembaganya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa demutualisasi BEI bukan sekadar perubahan bentuk kepemilikan. Transformasi ini berpotensi mengubah peta kekuatan di institusi yang menjadi infrastruktur utama perdagangan efek nasional.
Karena itu, aturan mengenai batas kepemilikan saham menjadi titik krusial yang tidak boleh dibuat longgar dan abu-abu. Jangan sampai demutualisasi yang semestinya memperkuat profesionalisme dan tata kelola justru menciptakan ruang bagi konsentrasi kepemilikan serta pengaruh pada satu atau segelintir pihak.
OJK saat ini masih memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur struktur kepemilikan saham BEI, termasuk batas maksimum kepemilikan. Prinsip yang dikedepankan adalah mencegah munculnya satu pemegang saham pengendali sekaligus tetap memberikan ruang bagi investor strategis.
Persoalannya, celah justru dapat muncul ketika kepemilikan di atas batas maksimum tetap dimungkinkan melalui persetujuan OJK.
Hasan mengakui kemungkinan tersebut terbuka. Pihak tertentu dapat memiliki saham melampaui batas maksimum apabila mendapatkan persetujuan regulator, memiliki rencana bisnis yang jelas, dan dinilai memberikan manfaat bagi pengembangan bursa.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang bisa memiliki saham di atas batas maksimum, tetapi harus dengan persetujuan OJK dan disertai rencana bisnis yang jelas serta memberikan manfaat bagi pengembangan bursa,” katanya.
Di sinilah pengawasan publik patut diperketat.
Sebab, ketika regulator memberikan ruang pengecualian terhadap batas kepemilikan, transparansi mengenai siapa pemiliknya, berapa besar saham yang dikuasai, apa kepentingannya, dan bagaimana potensi konflik kepentingannya menjadi sangat penting.
Apalagi pihak yang disebut berminat bukan pemain biasa. Danantara merupakan lembaga yang memiliki mandat investasi strategis, sementara BI memegang posisi penting dalam sistem keuangan nasional. Kementerian Keuangan pun berada di pusat pengelolaan keuangan negara.
Masuknya institusi-institusi tersebut ke dalam struktur pemegang saham BEI tentu memiliki konsekuensi strategis. Di satu sisi dapat memperkuat fondasi bursa. Namun di sisi lain, jika struktur kepemilikan tidak dirancang dengan pagar yang ketat, demutualisasi berisiko melahirkan bentuk konsentrasi pengaruh baru.
BEI bukan perusahaan biasa. Bursa merupakan bagian vital dari infrastruktur pasar modal yang mempertemukan modal, investor, perusahaan tercatat, dan kepentingan ekonomi nasional. Karena itu, persoalan kepemilikannya tidak boleh hanya dilihat dari perspektif investasi atau keuntungan komersial.
Pertanyaan besarnya adalah: apakah demutualisasi benar-benar akan membuat BEI lebih independen, transparan, dan profesional, atau justru membuka pintu bagi masuknya kepentingan modal besar dan institusi tertentu untuk mendapatkan pengaruh yang lebih besar terhadap bursa?
OJK kini berada pada titik yang menentukan. POJK yang sedang disusun akan menjadi pagar pertama untuk memastikan perubahan struktur kepemilikan tidak berubah menjadi perubahan struktur kekuasaan.
Angka batas maksimum kepemilikan memang belum final. Tetapi justru karena belum ditetapkan, publik patut menuntut agar proses penyusunannya dilakukan secara transparan, terukur, dan bebas dari kepentingan pihak yang nantinya akan menjadi pemilik.
Jangan sampai atas nama demutualisasi, BEI hanya berpindah dari satu model kepemilikan ke model lain yang lebih terkonsentrasi. Bursa harus tetap menjadi institusi yang melayani kepentingan pasar secara adil, bukan menjadi arena baru perebutan pengaruh oleh pemilik modal dan institusi berkekuatan besar.







