
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Selasa (11/8/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, itu tidak sekadar menjadi agenda rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, Burhanuddin menyampaikan pesan tegas bahwa Kejaksaan saat ini sedang berada dalam masa ujian.
Situasi tersebut, menurut Burhanuddin, menuntut seluruh pejabat baru bekerja lebih keras untuk mengembalikan marwah institusi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
“Momen pelantikan ini terbilang sangat istimewa karena berlangsung di saat Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji,” tegas Burhanuddin.
Karena itu, ia meminta para pejabat yang baru dilantik tidak menjadikan jabatan sebagai sekadar posisi struktural. Jabatan harus dipandang sebagai amanah sekaligus kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan melalui integritas, profesionalitas, dan loyalitas.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan, rotasi, mutasi, dan promosi dilakukan sebagai bagian dari strategi memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja organisasi.
Namun, tantangan terbesar para pejabat baru bukan hanya menjalankan tugas administratif. Mereka dituntut mampu menjawab sorotan publik melalui kerja penegakan hukum yang konkret, terukur, dan berintegritas.
Salah satu penekanan utama Jaksa Agung adalah penanganan perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat luas serta perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Pemberantasan korupsi pun diminta tidak hanya menjadi domain Kejaksaan Agung. Burhanuddin mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri lebih berani mengambil bagian dalam menangani perkara korupsi strategis di daerah.
Menurutnya, pemerataan penanganan perkara korupsi penting agar pemberantasan korupsi tidak terpusat di Kejaksaan Agung.
Kajati dan Kajari dituntut mampu membaca persoalan di wilayah masing-masing serta mengambil langkah hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
“Perhatian serius harus diberikan terhadap penanganan perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas, maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara,” kata Burhanuddin.
Di tengah tingginya pengawasan masyarakat terhadap Kejaksaan, Burhanuddin juga memberikan peringatan keras mengenai integritas jajaran.
Ia meminta seluruh insan Adhyaksa menjauhi segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik institusi. Pengawasan internal harus diperkuat dan setiap indikasi pelanggaran wajib ditindak sesuai aturan.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Khusus kepada para Kajati baru, Burhanuddin meminta mereka segera beradaptasi dan mengidentifikasi berbagai persoalan di wilayah kerja masing-masing.
Penegakan hukum di daerah diminta dilakukan secara cepat, tepat, proporsional, dan terukur. Namun, Burhanuddin mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan kegaduhan kontraproduktif.
Para Kajati, kata dia, harus memahami bahwa mereka merupakan wajah dan representasi Kejaksaan di daerah.
Karena itu, setiap langkah hukum harus mencerminkan profesionalitas, ketegasan, sekaligus kehati-hatian.
Burhanuddin juga meminta para Kajati membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga stabilitas wilayah. Namun, sinergi tersebut tidak boleh mengorbankan independensi Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum.
Selain penegakan hukum, transparansi menjadi perhatian serius.
Burhanuddin meminta capaian kinerja Kejaksaan dipublikasikan secara aktif dan berkelanjutan agar masyarakat mengetahui kerja yang telah dilakukan institusi.
Di internal organisasi, pengawasan melekat harus diperketat untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Para pejabat di daerah juga diminta menjaga keteladanan integritas, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga. Burhanuddin menekankan pentingnya pola hidup sederhana, tegas, dan bertanggung jawab.
Sementara kepada para pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Burhanuddin meminta mereka segera memahami dan menguasai tugas, fungsi, serta kewenangan baru.
Sebagai pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional, Kejaksaan Agung harus mampu memastikan penegakan hukum berjalan seragam, konsisten, dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Para pejabat Eselon II juga diperintahkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja masing-masing. Evaluasi tersebut harus menjadi dasar untuk memetakan kekuatan dan kelemahan sekaligus menyusun strategi perbaikan yang terintegrasi.
Komunikasi antarbidang juga harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan setiap persoalan dapat ditangani secara lebih cepat.
Dalam pelantikan tersebut, sejumlah posisi strategis mengalami pergantian.
Sutikno dipercaya menjadi Kajati Daerah Khusus Jakarta. RD Teguh Darmawan menjadi Kajati Jawa Barat. Herry Hermanus Horo menjadi Kajati Banten. Muhammad Syarifuddin menjadi Kajati Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Hendrizal Husin dipercaya sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan, I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat, Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur, Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara, Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau, Sri Kuncoro sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung, serta Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.
Selain para Kajati, sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung juga dilantik.
Siswanto dipercaya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Supardi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset, Sufari sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Sila Haholongan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, serta Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Inspektur Keuangan III.
Kemudian I Gde Ngurah Sriada sebagai Inspektur III, Yudi Triadi sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset, Tiyas Widiarto sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Basuki Sukardjono sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Arief Sudihar sebagai Kepala Biro Kepegawaian, Danang Suryo Wibowo sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Muslikhuddin sebagai Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Penegakan Hukum, Sugiyanta sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Selanjutnya Erich Folanda dipercaya sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Asep Sontani Sunarya sebagai Kepala Biro Umum, dan Bima Suprayoga sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Di akhir amanatnya, Burhanuddin menyampaikan penghargaan kepada para pejabat lama atas pengabdian selama menjalankan tugas.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para istri dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini atas dukungan yang diberikan kepada para insan Adhyaksa.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala. Semoga setiap langkah yang kita tempuh bernilai ibadah, setiap amanah yang kita tunaikan membawa berkah dan setiap kebaikan yang kita tanam menjadi jejak kemuliaan hingga akhir hayat,” pungkas Burhanuddin.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta jajaran.
Kini, 34 pejabat tersebut memikul mandat baru di tengah sorotan publik terhadap Kejaksaan. Pesan Burhanuddin jelas: jabatan bukan tempat mencari kehormatan, melainkan amanah yang harus dibuktikan dengan kerja, integritas, keberanian menegakkan hukum, dan kemampuan mengembalikan kepercayaan masyarakat.







