KAKINEWS.ID, JAKARTA  – Pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin memasuki babak yang semakin serius.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memburu siapa pemilik sebenarnya dari 1,3 kilogram emas dan uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Temuan tersebut bukan sekadar barang bukti biasa. Emas dalam jumlah besar itu ditemukan ketika penyidik KPK menggeledah rumah pemeriksa pajak yang pernah bertugas di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).

KPK telah memanggil 10 saksi untuk mengurai asal-usul serta keterkaitan temuan tersebut dengan perkara restitusi pajak. Empat saksi berasal dari unsur pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan enam lainnya merupakan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta, pada Kamis (13/8/2026).

Salah satu saksi dari unsur DJP diketahui merupakan pemeriksa pajak sekaligus pemilik rumah tempat penyidik menemukan emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.

“Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak,” kata Budi.

Namun, KPK belum membuka identitas pemilik rumah tersebut maupun menjelaskan kepada siapa emas dan uang tunai itu sebenarnya dimiliki. Titik inilah yang kini menjadi salah satu bagian penting yang tengah didalami penyidik.

KPK membutuhkan keterangan para saksi untuk membongkar mekanisme pemeriksaan restitusi pajak, termasuk bagaimana proses pengajuan hingga keputusan atas restitusi yang diajukan wajib pajak.

Empat pegawai DJP yang diperiksa merupakan orang-orang yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng. Sementara enam saksi dari pihak swasta disebut merupakan wajib pajak dan orang-orang yang berada dalam struktur perusahaan milik tersangka Mulyono Purwo Wijoyo (MLY).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap pihak swasta diarahkan untuk mengurai proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak sekaligus mendalami peran perusahaan milik MLY dalam perkara tersebut.

“Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut,” ujar Budi.

Emas 1,3 Kg Muncul di Tengah Pengusutan Restitusi Rp48,3 Miliar

Temuan emas dan uang tunai itu terungkap setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi pada 11-12 Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dari penggeledahan di rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik mengamankan logam mulia seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi.

Temuan tersebut menjadi penting karena berada dalam rangkaian pengembangan perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Perkara bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal tercatat mencapai Rp49,47 miliar, kemudian terdapat koreksi Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo.

Mulyono sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.

Kini, penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan suap dalam proses restitusi. Munculnya emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta di rumah pemeriksa pajak membuka pertanyaan baru yang harus dijawab penyidik: dari mana asal harta tersebut, siapa pemiliknya, dan apakah ada kaitannya dengan perkara restitusi pajak yang sedang dibongkar KPK.

KPK menyatakan masih mendalami kepemilikan serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.