
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Deretan perkara dugaan korupsi, penyimpangan kredit, dan fraud yang menyeret sejumlah pejabat maupun pihak terkait PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali memantik sorotan tajam.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada pemeriksaan aktor di level pelaksana, tetapi berani menelusuri tanggung jawab struktural hingga jajaran direksi.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, secara khusus mendesak KPK memeriksa Direktur Utama BRI Hery Gunardi apabila bukti penyidikan menunjukkan adanya persoalan pada sistem pengawasan, kepatuhan, manajemen risiko, dan tata kelola korporasi.
Menurut Joko, munculnya perkara di sejumlah lini BRI tidak boleh terus-menerus diperlakukan sebagai persoalan individu semata. Jika penyimpangan terjadi dalam proses pemberian kredit dan melibatkan pejabat bank, maka efektivitas sistem pengawasan internal serta mekanisme mitigasi risiko wajib diuji secara serius.
“Operasional bank wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian. Kalau dugaan penyimpangan terjadi berulang di berbagai lini, jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum harus memeriksa pihak direksi untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan dan mitigasi risiko berjalan,” tegas Joko dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (16/8/2026).

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Sumatera Selatan.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Maret 2026 menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat bank pemerintah. Penyidik menemukan dugaan persoalan dalam pencantuman fakta dan data pada memorandum analisis kredit, termasuk berkaitan dengan agunan, pencairan plasma, serta pembangunan kebun yang diduga tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Perkara itu kemudian bergulir ke persidangan. Nilai kerugian negara yang diberitakan berada di kisaran Rp900 miliar lebih, sementara sejumlah laporan menyebut hasil perhitungan BPK mencapai sekitar Rp922 miliar.
Bagi KAMAKSI, angka tersebut bukan persoalan kecil. Nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah semestinya menjadi alarm keras bagi manajemen BRI sekaligus alasan bagi aparat penegak hukum untuk membongkar persoalan secara menyeluruh.
Joko menilai aparat tidak cukup hanya mencari siapa yang menerima, mencairkan, atau menggunakan fasilitas kredit secara menyimpang. Penegak hukum juga perlu menguji apakah terdapat kelalaian pengawasan (omission), lemahnya fungsi kepatuhan (compliance), kegagalan pengendalian internal, atau kelemahan manajemen risiko yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, sementara kewenangan di tingkat atas tidak pernah disentuh. Kalau ada bukti yang menunjukkan keterkaitan atau tanggung jawab struktural, siapa pun harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” tegasnya.
KAMAKSI menegaskan desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap direksi BRI. Pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan, menurut Joko, harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk menguji ada atau tidaknya tanggung jawab berdasarkan bukti.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi kalau ada indikasi tanggung jawab struktural, jangan berhenti pada level bawah,” ujarnya.
KAMAKSI juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian kredit, pengawasan, kepatuhan, hingga pengendalian risiko apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.
Menurut Joko, sebagai bank milik negara, BRI tidak hanya dituntut mengejar kinerja bisnis, tetapi juga wajib memastikan setiap rupiah yang dikelola terlindungi dari praktik penyimpangan. Karena itu, ketika perkara dugaan korupsi dan fraud muncul berulang, persoalannya tidak boleh hanya dibaca sebagai kegagalan individu.
“Yang harus dibongkar adalah sistemnya. Siapa yang mengawasi, siapa yang mengetahui, siapa yang punya kewenangan, dan mengapa penyimpangan bisa terjadi. Semua harus diuji secara terang berdasarkan bukti,” pungkas Joko.







