
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri memburu hingga ke luar negeri dan akhirnya membekuk Basri Lewaimang, pria yang diduga menjadi bandar sekaligus pengelola tempat hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau. Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang diduga beroperasi di balik gemerlap tempat hiburan malam Batam. Basri tidak sekadar diburu sebagai pengedar biasa. Penyidik menduga dia berperan sebagai koordinator sekaligus bandar yang memasok berbagai jenis narkotika untuk diedarkan kepada pengunjung THM Planet 1, 2, dan 3.
Kanit III Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan penangkapan Basri merupakan hasil kerja sama tim gabungan dengan Hubinter Polri dan Interpol.
“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Hubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Setelah diringkus, Basri langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif. Penyidik juga menyita sejumlah barang yang dinilai dapat membantu membongkar lebih jauh jaringan narkoba tersebut.

Dari tangan Basri, polisi menyita dua unit telepon seluler, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia. Penyidik juga mengamankan tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan aktivitas peredaran narkotika.
“Diduga ada keterlibatan dari Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” ujar Drago.
Nama Basri sebelumnya telah masuk daftar buronan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melalui DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Polisi kemudian memburu keberadaannya hingga terpantau berada di Malaysia.
Penyidik menyebut Basri memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar pengelola tempat hiburan malam. Berdasarkan hasil penyidikan, Basri diduga merupakan pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba untuk diedarkan di tiga lokasi tersebut.
“Peran BASRI selaku Pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis Narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” ungkap penyidik.
Skala peredarannya pun disebut bukan kelas kecil. Penyidik menemukan fakta bahwa peredaran ekstasi di THM Planet Batam diduga mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan. Jumlah itu bahkan berpotensi melonjak ketika tingkat kunjungan sedang penuh.
“Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” kata Eko.
Angka tersebut membuka dugaan adanya bisnis narkoba berskala besar yang bergerak di balik aktivitas tempat hiburan malam. Jika temuan penyidik terbukti, peredaran puluhan ribu butir ekstasi setiap bulan menunjukkan jaringan yang diburu bukan sekadar pengedar jalanan, melainkan mata rantai distribusi dengan kapasitas besar.
Kini Basri harus mempertanggungjawabkan dugaan perannya di hadapan hukum. Penyidik Bareskrim masih mendalami alur distribusi, sumber pasokan, jaringan pemasok, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di THM Planet 1, 2, dan 3.
Penangkapan di Malaysia juga menunjukkan bahwa pengejaran terhadap buronan narkoba tidak berhenti di perbatasan. Setelah sempat melarikan diri ke luar negeri, Basri akhirnya dibekuk dan dibawa kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.







