KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pemblokiran rekening yang diduga terkait transaksi judi online dinilai tidak boleh berhenti sebagai aksi administratif semata.

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membawa persoalan tersebut ke tahap yang lebih serius dengan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan, kelalaian, atau pembiaran dalam sistem perbankan.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menegaskan, pemerintah jangan hanya sibuk memblokir rekening yang berada di lapisan bawah, sementara pertanyaan besar mengenai bagaimana ribuan rekening bisa diduga digunakan dalam transaksi judi online justru belum dijawab secara terbuka.

Menurut Uchok, pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia saja belum cukup untuk menjawab persoalan tersebut.

“Kalau hanya dilaporkan ke kedua lembaga ini seperti sibuk memotong rumput, tapi lupa siapa yang membiarkan rumput liar tumbuh subur di halaman rumah sendiri,” kata Uchok, Selasa (8/9/2026).

CBA pun mendesak Komdigi mengambil langkah lebih jauh dengan meneruskan persoalan tersebut kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh.

Uchok secara khusus meminta agar jajaran manajemen PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak kebal dari pemeriksaan apabila aparat penegak hukum menemukan alasan dan dasar hukum untuk mendalami dugaan tersebut.

Desakan itu muncul setelah CBA menyoroti data mengenai ribuan rekening nasabah yang disebut terindikasi digunakan dalam transaksi terkait judi online. Berdasarkan data yang disampaikan Uchok, terdapat 7.317 rekening nasabah BCA dan 4.649 rekening nasabah Bank Mandiri yang disebut berkaitan dengan transaksi judol.

“Ini bukan main-main. Ini serius. Ada dugaan kesengajaan oleh bank,” ujar Uchok.

Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Bagi CBA, persoalan utamanya bukan sekadar berapa rekening yang akhirnya diblokir. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana rekening-rekening tersebut diduga dapat digunakan dalam aliran dana judi online dalam jumlah besar tanpa dihentikan lebih awal.

“Kalau ribuan rekening dipakai untuk aliran dana judol dalam skala besar, lalu sistem bank BCA dan Mandiri seolah tidak melihat, tidak mendengar, tidak tahu, lantas siapa yang harus bertanggung jawab? Petugas kasir? Atau mereka yang duduk di kursi paling atas yang punya wewenang?” ujar Uchok.

Uchok menilai pemblokiran rekening memang diperlukan, tetapi tindakan tersebut tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara.

Menurutnya, pemerintah harus berani membongkar seluruh rantai transaksi, mulai dari pengguna rekening, pihak yang mengendalikan aliran dana, hingga mekanisme pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi transaksi mencurigakan.

“Kami meminta Ibu jangan berhenti di level blokir rekening saja. Itu langkah paling gampang dan paling dangkal. Yang harus Ibu lakukan adalah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diperiksa secara serius,” katanya.

CBA mengingatkan, pemberantasan judi online akan kehilangan daya gigit apabila penindakan hanya berhenti pada pemilik rekening atau pihak-pihak di lapisan bawah.

Menurut Uchok, aparat harus berani menelusuri apakah terdapat kelemahan pengawasan, kelalaian, atau bahkan unsur lain yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

“Jangan biarkan yang terjadi hanya: rekening diblokir, berita naik sehari, lalu semua kembali seperti biasa. Uang berputar, judol tetap jalan, dan yang bertanggung jawab tidak pernah tersentuh,” tegasnya.

Ia menilai publik berhak mendapatkan jawaban mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap transaksi keuangan mencurigakan, terutama ketika jumlah rekening yang disebut terindikasi terkait aktivitas judi online mencapai ribuan.

“Kalau hal ini dibiarkan, berarti kita sedang mengirim pesan yang sangat jelas: selama tidak ada yang dituntut secara hukum, pelanggaran ini cuma urusan administrasi, bukan kejahatan yang merugikan rakyat,” kata Uchok.

Karena itu, CBA meminta Meutya Hafid tidak berhenti pada pengumuman pemblokiran dan koordinasi antarlembaga.

Menurut Uchok, pemerintah harus menunjukkan keberanian untuk membawa setiap dugaan pelanggaran yang memiliki indikasi pidana kepada aparat penegak hukum agar diuji secara terbuka dan profesional.

“Kami tunggu langkah nyata, bukan sekadar laporan ke lembaga yang sifatnya mengatur, bukan menindak. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada pihak yang memang berwenang melakukan penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

CBA menegaskan penelusuran aliran dana judi online harus dilakukan sampai ke akar persoalan. Pemblokiran rekening, kata Uchok, tidak boleh menjadi kosmetik penindakan yang hanya menciptakan kesan pemerintah telah bertindak, sementara jaringan dan pola transaksi di belakangnya tetap berjalan.

“Ini soal keberanian menuntut pertanggungjawaban sampai ke puncak, bukan cuma memangsa yang di bawah,” pungkas Uchok.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana oleh BCA, Bank Mandiri, maupun jajaran manajemen kedua bank terkait tudingan yang disampaikan CBA. Semua dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.